Produk Ilegal Senilai Rp386 Juta Dimusnahkan

id produk ilegal, senilai rp386, juta dimusnahkan

Pekanbaru, 14/5 (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru memusnahkan ratusan produk ilegal dan berbahaya yang bernilai sekitar Rp386 juta di Pekanbaru, Jumat.

"Produk yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengamanan yang nonyustisia Balai Pom pada periode bulan Januari hingga April 2010 di wilayah Provinsi Riau," kata Kepala BBPOM Pekanbaru, Sumaryanta.

Total produk yang dimusnahkan mencapai 863 item. Terdiri dari produk obat sebanyak 494 item, panganan (125), kosmetika (171), dan obat tradisional (73). Nilai total produk yang dimusnahkan mencapai Rp386,088 juta.

"Semua produk disita karena tidak memenuhi syarat baik mutu, kualitas maupun karena tanpa izin edar atau ilegal," ujarnya.

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor BBPOM Pekanbaru di Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Proses pemusnahan dengan cara pembakaran, dan turut melibatkan perwakilan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru serta Polda Riau.

Sumaryanta mengatakan, kebanyakan produk ilegal dan berbahaya merupakan barang impor yang masuk ke Riau tanpa izin. Riau termasuk daerah rawan peredaran produk impor ilegal karena banyak sekali pelabuhan tanpa izin, yang memudahkan akses masuknya barang-barang impor tanpa pengawasan.

Akibatnya, produk impor berbahaya hingga yang ilegal masih marak ditemukan di toko obat, toko pangan, hingga pasar swalayan.

"Perlu ada kesadaran dari masyarakat sebagai konsumen untuk bisa memilih produk yang sehat dan layak untuk dibeli," katanya.