Pekanbaru, 14/5 (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru memusnahkan ratusan produk ilegal dan berbahaya yang bernilai sekitar Rp386 juta di Pekanbaru, Jumat.
"Produk yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengamanan yang nonyustisia Balai Pom pada periode bulan Januari hingga April 2010 di wilayah Provinsi Riau," kata Kepala BBPOM Pekanbaru, Sumaryanta.
Total produk yang dimusnahkan mencapai 863 item. Terdiri dari produk obat sebanyak 494 item, panganan (125), kosmetika (171), dan obat tradisional (73). Nilai total produk yang dimusnahkan mencapai Rp386,088 juta.
"Semua produk disita karena tidak memenuhi syarat baik mutu, kualitas maupun karena tanpa izin edar atau ilegal," ujarnya.
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor BBPOM Pekanbaru di Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Proses pemusnahan dengan cara pembakaran, dan turut melibatkan perwakilan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru serta Polda Riau.
Sumaryanta mengatakan, kebanyakan produk ilegal dan berbahaya merupakan barang impor yang masuk ke Riau tanpa izin. Riau termasuk daerah rawan peredaran produk impor ilegal karena banyak sekali pelabuhan tanpa izin, yang memudahkan akses masuknya barang-barang impor tanpa pengawasan.
Akibatnya, produk impor berbahaya hingga yang ilegal masih marak ditemukan di toko obat, toko pangan, hingga pasar swalayan.
"Perlu ada kesadaran dari masyarakat sebagai konsumen untuk bisa memilih produk yang sehat dan layak untuk dibeli," katanya.
Berita Lainnya
Mewaspadai risiko terpapar dari produk kesehatan ilegal
17 January 2024 11:16 WIB
Mendag Zulkifli Hasan musnahkan produk impor ilegal senilai Rp12 miliar
24 July 2023 13:58 WIB
Penarikan produk ilegal oleh BPOM alami penurunan
24 October 2019 14:55 WIB
DJBC Riau Sita Produk ilegal Senilai Rp56 M
17 January 2019 10:21 WIB
Melindungi Masyarakat Dari Produk Ilegal
02 January 2018 9:35 WIB
Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan Ribuan Produk Perikanan Ilegal
05 August 2017 16:30 WIB
Puluhan Produk Rokok Dan Miras Ilegal Di Kuansing Disita Polisi
13 May 2017 12:25 WIB
Dalam Tiga Bulan, DJBC Sita Produk Ilegal Senilai Rp45 Miliar
21 March 2017 22:40 WIB