Tak Berizin, KPID Riau Tertibkan Radio Pemerintah Daerah Kuantan Singingi

id tak berizin kpid riau tertibkan radio pemerintah daerah kuantan singingi

Tak Berizin, KPID Riau Tertibkan Radio Pemerintah Daerah Kuantan Singingi

Pekanbaru (Antarariau.com) - Komisi Penyiaran Daerah Riau menertibkan Radio Pemerintah Daerah (RPD) Kabupaten Kuantan Singingi, yang beroperasi tanpa izin.

"Sebelum menyelenggarakan kegiatan, lembaga penyiaran wajib memiliki izin penyelengaraan penyiaran," kata Koordinator Bidang Perizinan KPID Riau Warsito, dalam pernyataan pers yang diterima Antara, di Pekanbaru, Selasa.

RPD milik Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing) sebelumnya sempat membuat heboh pada penyelenggaraan Festival Pacu Jalur pada tanggal 24 Agustus 2017, karena menyiarkan

suara yang berbau pornografi pada saat berlangsungnya acara tersebut.

Atas laporan masyarakat kepada KPID Riau terkait insiden radio "esek-esek" itu, lembaga tersebut langsung bergerak melakukan penelusuran dan menemukan bahwa RPD Kuansing beroperasi tanpa izin.

KPID juga telah bertemu langsung dengan Kepala Dinas Kominfo Kuansing di Kantor KPID Riau, Pekanbaru, Senin (11/09) lalu.

Dari hasil temuan bisa disimpulkan bahwa RPD Kuansing melanggar Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, bahwa sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memiliki izin penyelengaraan penyiaran.

Kita akan tertibkan semua lembaga penyiaran di Provinsi Riau yang tidak memiliki izin, dengan cara memberikan edukasi kepada lembaga penyiaran yang tidak berizin agar segera mengurus perizinan, jelasnya.

Komisioner KPID Riau Bidang Kelembagaan Hisam Setiawan, menambahkan bahwa dalam kasus itu KPID Riau tidak masuk ke wilayah isi siaran pada kasus RPD Kuansing. Sebabnya, berdasarkan penelusuran tim KPID Riau ke Kuantan Singingi beberapa waktu lalu menyimpulkan, bahwa RPD Kuansing belum memiliki izin siaran.

Kita belum masuk pada isi siaran tetapi kita sudah membuat keputusan karena RPD Kuansing belum berizin, kalau kita mempersoalkan isi siarannya berarti sudah melegalkan yang tidak legal, jadi kesimpulannya harus dihentikan sampai proses perizinannya selesai, jelas Hisam Setiawan.

Menanggapi keputusan tersebut, Kadiskominfo Kabupaten Kuantan Singingi H. Samsir Alam, yang didampingi oleh Kabid Informasi Publik Primadian, mengatakan bahwa pihaknya mematuhi keputusan tersebut dengan sudah menghentikan siaran dan akan segera mengurus perizinannya.

Kami mematuhi keputusan KPID Riau terkait dugaan pelanggaran isi siaran yang dilakukan oleh RPD Kabupaten Kuantan Singingi, kami telah off air (berhenti) dan akan segera mengurus perizinannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, selama ini RPD Kuansing bersiaran berdasarkan Peraturan Bupati yang dikeluarkan pada tahun 2009, katanya.

Ia menilai radio merupakan sarana yang sangat vital untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat, maka dengan alasan tersebut pihaknya telah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Kuantan Singingi yang menurutnya tidak akan lama lagi akan dibahas oleh DPRD Kuantan Singingi.

RPD Kuansing selama ini merupakan sarana yang sangat efektif untuk menginformasikan kepada masyarakat khususnya Kabupaten Kuansing tentang informasi berbagai hal, termasuk salah satunya acara yang digelar di Kuansing, maka dari itu kita menggesa agar segera disahkannya Perda yang mengatur tentang pendirian LPPL ini, ungkapnya.