BRG Diminta Identifikasi Jutaan Hektare Lahan Direstorasi

id brg diminta, identifikasi jutaan, hektare lahan direstorasi

Pekanbaru (Antarariau.com) - Anggota DPRD Riau Suhardiman Amby meminta Badan Restorasi Gambut turun melakukan identifikasi lapangan terhadap lima juta hektare lahan yang akan direstorasi di Wilayah itu.

"Saya sudah katakan sejak awal BRG harus lakukan identifikasi lapangan, jangan hanya plot di peta. Karena sebagian besar Wilayah kita berlahan gambut, seperti Bengkalis dan Meranti hampir keseluruhan (bergambut)," ujarnya di Pekanbaru, Selasa.

Ditegaskannya, BRG seharusnya fokus membenahi lahan gambut yang rusak dan tidak terurus. Jika lahan itu sudah dikelola dengan baik oleh masyarakat ataupun perusahaan, tidak perlu masuk dalam area restorasi.

"BRG fokus saja perbaiki lahan yang rusak, kalau lahan sudah terurus dengan baik, jangan diganggu lagi," kata Suhardiman.

Ia menilai, kebijakan restorasi gambut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, beberapa laporan dari perusahaan yang lahannya tersangkut, berpotensi mengalami kerugian serta berdampak pada pengurangan pekerja, telah diterima oleh Pihak DPRD.

"Contohnya Perusahaan RAPP adan IKPP yang 60 besar lahan gambut, jika dikembalikan (ke kawasan restorasi BRG) maka akan mengurangi produksi yang otomatis berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Laporan yang masuk ini akan ditindaklanjuti," sebut pria yang akrab disapa Datuk itu.

Dia juga meminta, Presiden RI meninjau laporan dari BRG terhadap sekitar jutaan hektare lahan gambut yang akan direstorasi di Riau, agar tidak merugikan masyarakat.

"Pak Presiden agar meninjau laporan itu kembali, karena regulasi ini membuat keresahan masyarakat Riau," ujar Suhardiman.

Beberapa waktu lalu, Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Mansyur mengatakan, keluhan dari Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Wilayah Riau telah diterima pihaknya.

Dalam laporannya tersebut, dijelaskan bahwa luasan perusahaan akan berkurang dengan kebijakan tersebut sehingga mempengaruhi produksi dan juga penyerapan tenaga kerja.

"Akibat rencana restorasi tersebut, banyak perusahaan HTI dan HPH yang lahannya masuk dalam kawasan restorasi gambut. Sehingga jika kebijakan tersebut dilaksanakan, akan ada kerugian-kerugian yang dialami oleh perusahaan," katanya.

Sementara, Harris Gunawan, Deputi Penelitian dan Pengembangan BRG belum mendapat kabar tentang adanya laporan perusahaan yang merasa dirugikan dengan kebijakan restorasi gambut. Pihaknya akan menyikapi setelah adanya laporan resmi yang masuk.

"Saya belum dapat kabarnya. Nanti kami akan sikapi setelah ada surat resminya (terkait aduan tersebut)," ujar Harris.