Tiga Tersangka Pungli Rutan Pekanbaru Ditahan Kejati Riau

id tiga tersangka, pungli rutan, pekanbaru ditahan, kejati riau

Tiga Tersangka Pungli Rutan Pekanbaru Ditahan Kejati Riau

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Riau menahan tiga tersangka dugaan pungutan liar Rutan Sialang Bungkuk Klas IIB, Pekanbaru setelah pelimpahan tahap dua dari Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau.

"Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penahanan dan tahap penuntutannya," ujar Kepala Seksi Penuntutan Kejati Riau, Lexy Patarani di Pekanbaru, Selasa siang.

Ketiga tersangka itu atas nama Taufik selaku eks Kepala Pengamanan Rutan dan dua orang stafnya Ripo dan Kurniawan. Mereka diduga telah melakukan pungli terhadap para tahanan dan narapidana di Rutan dengan modus meminta biaya pemindahan dari sel pengamanan pengenalan lingkungan (mapelaling) ke sel yang lebih layak.

Lexy mengungkapkan bahwa ketiga tersangka juga sempat memohon agar tempat penahanan dipindahkan dari Rutan Sialang Bungkuk tersebut. Hal itu karena ketiganya melakukan pungli di sana dan ditakutkan akan ada dendam dari para tahanan yang menjadi korban pungli tersebut.

"Jadi untuk pastinya dia tetap ditaruh di Sialang Bungkuk. Memang ada permohonan pindah Rutan. Tapi hal itu kita serahkan ke pihak Rutan," ucapnya.

Pengusutan kasus ini sendiri dimulai setelah kejadian kaburnya 478 tahanan dan narapidana dari Rutan Sialang Bungkuk ini pada awal Mei 2017 lalu. Hasil penyelidikan diketahui pemicunya karena masalah kelebihan kapasitas dan pungli yang dilakukan oleh oknum pengamanan rutan terhadap tahanan.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Riau selain perkara pungli juga menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang. Hal itu diduga adanya tersangka melakukan upaya mengaburkan uang hasil pungli dengan mengubahnya menjadi harta benda.

"Untuk TPPUnya masih berjalan menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan. Dugaannya bisa ratusan juta karena sudah bertahun-tahun dan dilakukan di semua lini baik itu pertukaran blok maupun biaya-biaya permintaan lainnya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo.