Pangkalan Yang Kedapatan Jual Elpiji Diatas HET Akan Dicabut Izinnya

id pangkalan yang kedapatan jual elpiji diatas het akan dicabut izinnya

Pangkalan Yang Kedapatan Jual Elpiji Diatas HET Akan Dicabut Izinnya

Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menegaskan akan mencabut izin usaha pangkalan elpiji yang kedapatan menyelewengkan elpiji bersubsidi kepada pengecer dengan harga diluar ketentuan.

"Mulai hari ini kita minta agen hentikan pasokan elpiji ke pangkalan," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.

Pangkalan elpiji yang kedapatan menyelewengkan gas melon tersebut berlokasi di Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Terungkapnya kasus pangkalan berinisial UK itu berawal dari operasi tangkap tangan seorang pengecer berinisial Ucok, dengan bukti 30 tabung elpiji.

Dari penangkapan itu, kata Irba, pihaknya langsung melakukan pendalaman, termasuk mendatangi pangkalan tersebut. JM selaku pemilik pangkalan sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun, dia mengatakan Disperindag memiliki data dan bukti kuat untuk menutup operasional.

"Memang awalnya sempat tidak mengaku. Namun kita punya bukti kuat, termasuk percakapan telepon antara pengecer dengan pangkalan," ujarnya.

Secara umum, dia menjelaskan mekanisme penghentian izin usaha pangkalan tersebut dilakukan dengan cara mengirim surat rekomendasi ke agen yang membawahi pangakalan itu.

Surat rekomendasi Disperindag berisi permintaan penghentian pasokan elpiji ke pangkalan UK yang setiap bulan mendistribusikan 1.000 tabung gas melon.

"Tutup permanen. Kita surati agennya, saya minta agen gentikan distribusi dan cabut kontrak," tuturnya.

Selasa pagi tadi, Disperindag Pekanbaru menangkap tangan seorang pengecer elpiji melon berinisial Ucok di Jalan Fajar, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru. Dari penangkapan tersebut, petugas mendapati 30 tabung elpiji siap edar.

Kepada petugas, Ucok mengaku mendapatkan elpiji dari pangkalan milik JM dengan harga Rp21.000 pertabung. Sementara Ucok kembali menjual elpiji dengan harga Rp24.000 pertabung.

Praktik yang dilakukan Ucok maupun JM jelas menyalahi aturan, karena pemerintah telah mematok harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp18.000 pertabung. Tidak jarang harga jual elpiji melon jauh lebih mahal mencapai Rp27.000 hingga Rp45.000 pertabung. Terlebih lagi saat kelangkaan elpiji yang kini terjadi di Kota Pekanbaru.

Lebih jauh, Irba meminta kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan pangkalan elpiji nakal, yang bermain distribusi tabung melon itu dengan pengecer.

"Yang paling dekat, laporkan RT atau RW. Kalau tidak ada respon, lapor ke kita. Catat alamat lengkapnya, kita tindak lanjuti," tegas Irba.