Pengembalian 27 Mobil Dinas DPRD Dumai Hampir Rampung

id pengembalian 27, mobil dinas, dprd dumai, hampir rampung

Pengembalian 27 Mobil Dinas DPRD Dumai Hampir Rampung

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Sekretariat Wali Kota Dumai Riau memastikan pengembalian 27 unit mobil dinas anggota DPRD hampir rampung dan akan difungsikan untuk mendukung operasional di organisasi perangkat daerah ditunjuk.

Kepala Bagian Pengelolaan Aset Pemerintah Kota Dumai Resiana di Dumai, Rabu, mengatakan pengembalian mobil dinas ini sudah disurati pada 4 September 2017, dan kendaraan diserahkan langsung anggota dewan ke sekretaris daerah atas nama sekretariat wali kota.

"Sejak kita menyurati sekretariat dewan pada 4 agustus lalu, pengembalian 27 unit mobil dinas hampir rampung dan hanya menyisakan beberapa orang lagi," kata Resi.

Menurutnya, teknis penerimaan pengembalian mobil dinas anggota DPRD ini ditangani oleh sekretariat wali kota, dan pihaknya hanya menerima dan mendata sebagai aset daerah yang dipinjam pakaikan.

Sementara, Sekretaris DPRD Fridarson menyebutkan, surat pengembalian mobil dinas dipinjam pakai oleh anggota dewan sudah disampaikan ke pimpinan, dan pemerintah segera akan menetapkan jumlah tunjangan transportasi.

Terkait tunjangan transportasi ini, pemerintah menyiapkan rancangan peraturan wali kota sebagai dasar produk hukum, dan pengembalian mobil dinas dipastikan tidak menghambat tugas pokok dan fungsi di lembaga.

"Hanya mobil dinas anggota dewan dipulangkan, diluar pimpinan, dan sejauh ini sudah hampir semuanya mengembalikan, dan tidak ada masalah dalam pelaksanaan kerja di lembaga," katanya.

Anggota Komisi I DPRD Dumai Syaiful Azhar menyambut positif kebijakan pemerintah terkait pengembalian mobil dinas ini, dan dirinya sudah memulangkan kendaraan operasional jenis Innova warna silver BM 1112 R tersebut.

"Karena sudah ada ketentuan, jadi tidak ada masalah dan sudah kita kembalikan, dan ini tidak akan menghambat kerja sebagai wakil rakyat," sebut Politisi Partai Bulan Bintang Kota Dumai itu.

Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD menyebut bahwa besaran tunjangan transportasi harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat berlaku sesuai ketentuan perundangan.