Pengelolaan Sampah Di Pekanbaru Akan Menggandeng Pihak Swasta

id pengelolaan sampah, di pekanbaru, akan menggandeng, pihak swasta

Pengelolaan Sampah Di Pekanbaru Akan Menggandeng Pihak Swasta

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru mempertimbangkan untuk menggandeng pihak swasta dalam upaya pengelolaan sampah di ibu kota Provinsi Riau tersebut pada 2018.

"Tahun 2018, kita tetap upayakan untuk penanganan sampah di Pekanbaru menggunakan pihak ketiga," kata Walikota Pekanbaru, Firdaus MT di Pekanbaru, Rabu.

Ia menjelaskan, alasan utama pertimbangan tersebut adalah untuk meningkatkan pelayanan pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. Menurut dia, sejauh ini Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru cukup kesulitan untuk mengatasi masalah sampah, mengingat anggaran yang ada sangat terbatas.

Akibatnya, Pemkot Pekanbaru melalui Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLHK) tidak memiliki cukup armada, selain kekurangan tenaga dalam mengatasi sampah.

"Kita tidak mampu membeli armada yang harganya sangat mahal, begitu juga dengan perawatannya," ujarnya.

Sementara itu, pada tahun 2017 ini, ia mengatakan upaya paling cepat yang bisa dilakukan Pemkot Pekanbaru adalah menambah armada mobil angkut sampah dengan sistem sewa.

Rencananya, Pemkot Pekanbaru menganggarkan dana sebesar Rp4 miliar untuk menyewa 50 mobil angkut sampah pada APBD Perubahan 2017. Jumlah itu untuk menambah armada yang saat ini sebanyak 50 unit, dari kebutuhan 150 unit.

"Untuk memaksimalkan penanganan masalah sampah di tahun 2017 ini, di Anggaran Pendapatan Daerah Perubahan, kita akan menambah armada pengangkut sampah dengan sistem sewa," ujarnya.

Penanganan sampah, kata Firdaus, menjadi salah satu persoalan prioritas karena merupakan suatu bentuk pelayanan kepada masyarakat.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri menyambut baik dan mendukung kebijakan yang akan dilakukan Firdaus. Ia menjelaskan dalam Undang-undang otonomi daerah disebutkan pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan pihak ketiga agar lebih efesien dan efektif.

Lebih jauh, ia menjelaskan satuan tugas sampah yang dibentuk DLHK akan terus berjalan sesuai tugasnya, diantaranya pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum pelanggar Perda.

"Satgas DLHK punya tugas sendiri, artinya kan tidak sepenuhnya diserahkan ke pihak swasta. Empat kecamatan di Kota Pekanbaru untuk pengelolaan sampahnya masih kita pegang. Sedangkan yang dipihak ketigakan itu untuk delapan kecamatan lagi. Itulah yang nantinya akan dibagi zonasinya," urainya.