Terbatas Anggaran, Penerapan Tilang CCTV Di Pekanbaru Belum Bisa Dilaksanakan

id terbatas anggaran, penerapan tilang, cctv di, pekanbaru belum, bisa dilaksanakan

Terbatas Anggaran, Penerapan Tilang CCTV Di Pekanbaru Belum Bisa Dilaksanakan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menyatakan belum siap untuk menerapkan sanksi tilang melalui kamera pengawas (CCTV) lalu lintas di ibu kota Provinsi Riau tersebut.

"Kita sudah memiliki rencana tersebut sejak 2009 lalu, namun sampai sekarang belum bisa direalisasikan akibat keterbatasan anggaran," kata Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Edi Sofyan di Pekanbaru, Rabu.

Ia menuturkan rencana yang telah digaungkan sejak tahun 2009 silam itu telah mulai dilakukan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dengan melakukan pemetaan, terkait posisi dimana saja CCTV lalu lintas tersebut akan dipasang.

Pihaknya juga mengaku telah mengusulkan pengadaan faslitas tilang CCTV lalu lintas tersebut ke Pemerintah Pusat, meski hingga kini belum disetujui.

Ia menuturkan, anggaran yang diusulkan tersebut mencapai Rp48 miliar. Anggaran itu diperuntukkan mencakup seluruh fasilitas CCTV termasuk program sistem analisis pengendalian lalu lintas (ATCS).

"Itu sudah mencapu ruang pemantaunya, kamera, perangkat komputer dan pendukung lainnya," urainya.

Lebih jauh, dari pemetaan yang dilakukan, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menyatakan setidaknya terdapat 30 titik rawan yang perlu pengawasan. Namun, jumlah itu berpotensi bertambah, mengingat pertumbuhan dan perkembangan Kota Pekanbaru sangat pesat akhir-akhir ini.

"Itu hasil pemetaan 2009, kalau sekarang pasti bertambah," tuturnya.

Sistem e-tilang melalui CCTV saat ini telah diterapkan di Kota Surabaya. Keberadaan sistem itu dinilai cukup sukses menekan angka pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Dinas Perhubungan Surabaya menyatakan sejak disosialisasikan awal September 2017, jumlah perlanggaran tercatat sebanyak 447 kali perhari.

Namun setelah berjalan lima hari dari tanggal 1-5 September jumlah pelanggaran menurun menjadi 89 per dua belas jam.

Uniknya, Dinas Perhubungan Surabaya menggunakan media sosial untuk sosialisasi sistem tersebut, dan berdampak luas menekan angka pelanggaran.