Pekanbaru (Antarariau.com) - Pengamat masalah internasional dari Universitas Riau, Dr Erdianto SH,M.Hum berpendapat, PBB sudah pantas untuk menyeret para pemimpin Myanmar ke Mahkamah Pidana Internasional untuk diadili atas tragedi kemanusiaan terhadap Muslim Rohingya.
"Tragedi kemanusian di Rakhine, Myanmar bukan sekedar konflik antara pemerintah dengan pemberontak tetapi telah terjadi pembantaian etnis atau kejahatan genosida," kata dia di Pekanbaru, Jumat.
Menurut Erdianto, peristiwa kekejaman serupa telah mengantarkan diadilinya para pemimpin Rwanda dan Serbia ke Mahkamah Ad Hoc Internasional dengan tuduhan kejahatan kemanusiaan.
Atas kejahatan kemanusian itu juga yang melatarbelakangi berdirinya Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.
"Jika standar HAM negara-negara dunia dan PBB tidak bersifat ganda, maka sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak menyeret para pemimpin Myanmar ke Mahkamah Pidana Internasional meskipun Myanmar tidak tergabung sebagai anggota ICC," katanya.
Ia mencontohkan, terobosan hukum dalam berbagai sidang HAM ad hoc seperti Nurenberg, Tokyo, Rwanda dan Serbia, sudah cukup untuk dijadikan yurisprudensi.
Apalagi isu Rohingya bukan sekadar isu separatisme tetapi isu kemanusiaan, isu pembantaian umat manusia di era teknologi informasi, tegasnya.
Sementara itu, di Indonesia katanya, seharusnya para pembela mereka yang disebut sebagai korban persekusi beberapa waktu lalu harus sama lantangnya beteriak untuk menegakkan hukum-hukum kemanusiaan universal terhadap pembantaian di Myanmar.
Lupakan apa agama anda, abaikan apa agama masyarakat Rohingya, sempatkan diri untuk menonton video kekerasan di Rakhine, jika jujur pada hati nurani anda, tentu lah hati anda memberontak dan marah, karena mereka adalah manusia seperti anda, mereka dan kita semua.
Jika para pemimpin Myamar menolak masalah Rohingya sebagai masalah agama, maka jika ini dikatakan masalah kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan, seharusnya tidak dapat mereka bantah.
Apa yang hari ini terjadi di Myamar bukan sekedar sebagai pelanggaran terhadap hukum dan kebiasaan perang, tetapi juga pembantaian etnis (genocide).
"Ini sangat jelas sekaligus juga kejahatan terhadap kemanusiaan atau 'crimes against humanity'," kata dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum dan Pascasarjana Universitas Riau itu yang sering menulis disertasi dan buku tentang separatisme.
Ia menekankan bahwa yang termasuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan adalah perkosaan, perbudakan, pemusnahan, dan penganiayaan karena alasan potitis, rasial dan agama.
Berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa, kejahatan yang bisa dibawa ke peradilan Internasional adalah kejahatan perang (crimes agaist -war), kejahatan melawan kemanusiaan (crime against humanity), kejahatan terhadap Konvensi Jenewa tahun 1949, dan kejahatan melakukan agresi.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB