Dumai, 16/5 (ANTARA) - Badan Administrasi Kepegawaian Daerah (BAKD) Pemerintah Kota Dumai, Riau, memberlakukan peraturan ketat bagi Pegawai Negeri Sipil yang terbukti mangkir yakni dengan memotong tunjangan transportasi sebesar 50 persen.
"Tindakan sanksi tersebut diberikan oleh pimpinan unit kerjanya masing-masing yang sebelumnya sudah ditatar menyangkut disiplin PNS di masing-masing instansi," kata Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Daerah (BAKD) Kota Dumai Kadarisan Arif, Sabtu.
Pemberian sanksi terhadap PNS yang mangkir bekerja tersebut, menurut Kadarisan, dilakukan sesuai dengan surat keputusan (SK) Walikota Dumai yang menyatakan kedisiplinan kerja pegawan pemerintahan Kota Dumai.
"Dalam SK itu disebutkan dengan jelas, bagi PNS yang terbukti tidak masuk tanpa izin alias mangkir, maka wajib diberikan sanksi tegas yang membuat mereka tidak mengulangi perbuatan malasnya lagi," tuturnya.
Menurut Kadarisan, SK tersebut sebelumnya juga telah diketahui luas oleh para PNS di lingkungan Pemko Dumai.
"Lain halnya tidak masuk dengan alasan benar-benar sakit dan ada surat sakit atau ada hal yang mendadak, mungkin akan diberi toleransi," kata Kadarisan.
Tindakan tegas itu diambil pihak BAKD Dumai, menurut Kadarisan, berdasarkan kebiasaan kebanyakan PNS yang suka melakukan inisiatif meliburkan diri di saat hari terjepit tanggal merah. Hal itu seperti yang terjadi pada Kamis (13/5) lalu yang merupakan bertepatan dengan hari libur Kenaikan Isa Almasih.
"Keesokan harinya, seharusnya mereka masuk kantor, tapi karena sudah terlanjur keluar kota mereka mengabaikannya dan mengangap hari Jumat merupakan hari libur tercepit," jelasnya.
Atas tindakan tegas yang akan dilakukan BAKD dengan cara memotong uang transport PNS yang libur tanpa alasan jelas, Kadarisan berharap agar para PNS lebih disiplin dan menunjukkan pengabdian negaranya yang baik di mata masyarakat sipil.
"Untuk evaluasi lanjutannya, kami akan segera melakukan pengecekan di setiap kantor dinas di lingkungan unit kerja Pemko Dumai untuk mendata jumlah PNS tak disiplin tersebut," ungkapnya.
Menanggapi pernyataan Kepala BAKD tersebut, Walikota Dumai, Zukifli As menyatakan dukunganya, karena menurutnya, semua yang dilakukan pihak BAKD merupakan tindakan yang wajar dan sudah memiliki landasan.
"Saya hanya mengingatkan kepada semua PNS yang berada di lingkungan Pemko Dumai kedepannya agar disiplin dan jangan ada alasan untuk libur tanpa diketahui kepala bidang masing-masing instansi," ucap Wako
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB