Bapenda Bengkalis Sebut Tenggat Batas Pembayaran PBB-P2 Sebelum 30 September

id bapenda bengkalis, sebut tenggat, batas pembayaran, pbb-p2 sebelum, 30 september

Bapenda Bengkalis Sebut Tenggat Batas Pembayaran PBB-P2 Sebelum 30 September

Bengkalis (Antarariau.com) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, mengimbau seluruh wajib pajak (WP) di daerah itu membayar Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum batas akhir yang telah ditetapkan yaitu pada 30 September 2017.

"Kami mengimbau wajib pajak untuk menghindari pengenaan denda PBB-P2 dengan melunasi PBB P2 Tahun 2017 ini sebelum jatuh tempo," kata Plt Kepala Bapenda Bengkalis, Imam Hakim di Bengkalis, Senin.

Selain itu, Kepala Desa/Lurah, Koordinator, Pembimbing dan Petugas PBB/kolektor di wilayah masing-masing juga diminta mengingatkan para wajib pajak di daerahnya untuk segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.

"Pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Bengkalis dapat dilakukan di beberapa tempat di daerah masing-masing di antaranya di Post Payment Bank Riau Kepri Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis Jalan Jenderal Sudirman Nomor 22 Bengkalis," katanya.

Selain itu, lanjutnya lagi, di Kecamatan Mandau juga bisa langsung melakukan pembayaran di Post Payment Bank Riau Kepri di UPT Badan Pendapatan Daerah Kecamatan Mandau Jalan Desa Harapan Duri, serta wilayah Pakning juga bisa melakukan pembayaran di Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu.

"Begitu juga di daerah lain seperti Rupat, bisa melakukan pembayaran di Kedai Bank Riau Kepri di Batu Panjang," ujarnya.

Dia melanjutkan untuk wajib pajak yang belum menerima SPPT PBB tahun 2017, dapat menghubungi desa dan kelurahan setempat melalui petugas PBB/kolektor.

"Atau bagian informasi pelayanan PBB P2 Kabupaten Bengkalis di nomor handphone 08117505353, dan E-mail : pbbbengkalis@gmail.com," katanya.

Ia menjelaskan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, terutama PBB P2 yang batas akhir pembayarannya sudah semakin dekat ini, wajib pajak agar segera membayar pajak, agar tidak terkena denda.