RPJPD Pekanbaru 2005-2025 Akhirnya Disahkan

id rpjpd pekanbaru, 2005-2025 akhirnya disahkan

RPJPD Pekanbaru 2005-2025 Akhirnya Disahkan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Anggota DPRD Kota Pekanbaru dalam Rapat Paripurna kedua masa sidang III 2017 mengesahkan Peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah No.1 tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2005-2025.

"Setelah Panitia khusus bekerja dan dalam sidang ini semua anggota DPRD juga setuju Perda perubahan atas peraturan daerah No.1 tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2005-2025 disahkan," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono usai memimpin sidang di Pekanbaru, Senin.

Ia menyatakan Ranperda ini disahkan dalam rangka mengintegrasikan pembangunan daerah dengan nasional.

Sementara itu Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi usai pengesahan mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD setempat yang sudah bekerja keras menyelesaikannya dalam dua bulan lebih.

"Dengan disahkannya ranperda ini kami yakin pembangunan berkesinambungan akan berjalan, " ujar Ayat.

Ayat menyatakan dengan adanya Perda RPJPD tahun 2005-2025 berarti pihaknya sudah bisa melanjutkan semua program pembanguman lima tahun mendatang. Apa yang diusulkan sejauh ini sudah sesuai juknis.

"Dalam waktu secepatnya kami akan sampaikan ini ke Provinsi Riau selanjutnya sah untuk dijadikan Perda," tutur Ayat.

Ayat menambahkan setelah Perda RPJPD tahun 2005-2025 ini sah maka banyak hal yang akan dilakukan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pembangunan sesuai sasaran karena sudah ada dokumen pokok.

"Dokumen ini secara substansi sudah mengacu ke RPJPN nasional, provinsi dan Pekanbaru. Sistemtika susah sesuai dengan juknis berlaku," pungkasnya.