Seluruh ASN Bengkalis Diminta Untuk Optimalisasikan PBB-P2

id seluruh asn, bengkalis diminta, untuk optimalisasikan pbb-p2

Seluruh ASN Bengkalis Diminta Untuk Optimalisasikan PBB-P2

Bengkalis (Antarariau.com) - Bupati Bengkalis, Provinsi Riau, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 953/PD/417/2017 yang ditujukan kepada aparatur di lingkup Kabupaten Bengkalis, untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Bengkalis, Johansyah Syafri menyebutkan dalam surat edaran tersebut terdapat imbauan yang ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN).

"Surat edaran ini sudah ditujukan kepada seluruh perangkat daerah di Kabupaten Bengkalis, bahkan sampai tingkat kecamatan maupun kepala desa. Bupati minta kesadaran mereka untuk melaksanakan imbauan dalam SE itu," kata mantan Kabag Humas Setda Bengkalis itu.

Dia mengatakan imbauan tersebut di antaranya bagi ASN yang sudah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 untuk segera melakukan kewajiban pembayaran sebelum jatuh tempo tanggal 30 September 2017.

Selanjutnya, bagi ASN yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan atau memperoleh manfaat atas bumi, memiliki menguasai, memperoleh manfaat atas bangunan, baik sebidang maupun beberapa bidang tanah diminta segera melaporkan ke UPT Pendapatan Daerah di kecamatan masing-masing atau ke Badan Pendapatan Deaerah di Jalan Jenderal Sudirman Bengkalis untuk ditetapkan sebagai objek pajak PBB-P2.

Selanjutnya seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah dan kepala desa untuk melakukan pengawasan terhadap aparaturnya, agar senantiasa menginformasikan bawahannya yang memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah maupun yang sudah bersertifikat agar melaporkan kepemiliknya, untuk ditetapkan sebagai objek pajak PBB-P2.

"Selanjutnya seluruh kepala PD, camat, lurah/kepala desa akan dilakukan evaluasi secara berkelanjutan untuk penilaian kinerja, sebagai wujud kepedulian terhadap penerimaan pajak daerah, guna meningkatkan PAD khususnya PBB-P2," katanya.

Dan terakhir, lanjutnya lagi, khusus untuk para camat, lurah/kepala desa diminta untuk berperan serta memantau petugas PBB, koordinator dan pembimbing dalam penyampaian SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak sehingga tidak menumpuk di kantor lurah/kepala desa.