Siak (Antarariau.com) - Ismail Amir, ketua Komisi IV DPRD Siak menanggapi dengan santai terkait statusnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau atas dugaan penghinaan terhadap Hasanuddin, pimpinan PT Indah Kiat Pulp and Paper.
"Tidak apa-apa, kita santai saja, sebagai warga negara indonesia yang baik saya akan hargai proses hukum, dengan menghadiri pemeriksaan di Polda Riau sebagai status tersangka," ujar Ismail Amir saat dikonfirmasi mengenai statusnya usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Siak, Rabu.
Sebelumnya Ditreskrimum Polda Riau menetapkan Ismail, anggota DPRD Kabupaten Siak sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap Hasanuddin, salah satu bos perusahaan bubuk kertas PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP).
Kasus ini berdasarkan laporan Hasanuddin saat aksi unjukrasa di depan Gerbang PT IKPP, Perawang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak pada Rabu (26/4) lalu. Pasca pernyataan itu, Hasanuddin pun melaporkan Ismail ke Polda Riau dengan nomor laporan LP/193/IV/2017/SPkT/Riau tertanggal 28 April 2017.
Akan tetapi, menurut pria yang juga menjabat sebagai Panglima Laskar Melayu Rembuk (LMR) Siak ini, laporan Hasanuddin terkait penghinaan terhadap dirinya ke Polda Riau saat berorasi di depan gerbang perusahaan pada Rabu (26/4) lalu itu tidaklah benar.
"Laporan itu hanyalah bersifat objektif, karena Hasanuddin sedang tidak berada ditempat saat saya berorasi. Saya sebelum berorasi berkeliling-keliling dulu untuk melihat siapa-siapa saja pimpinan IKPP yang berada ditempat. Ternyata hanya ada Humasnya," kata dia lagi menerangkan.
Ismail sangat menyayangkan laporan Hasanuddin tersebut. Pasalnya, unjukrasa itu digelar oleh konstituennya yakni masyarakat di Daerah Pemilihannya. Saat itu ia juga masih duduk di Komisi III yang membidangi lingkungan.
"Saya menjemput aspirasi warga, saat diundang ya saya hadir. Dulu (perusahaan) janji, melakukan pengaspalan jalan Simpang Minas-Perawang, tapi tak ada realisasi. Termasuk polusi lingkungan, baik udara dan sungai serta pengalihan fungsi sungai yang mengakibatkan banjir," ujarnya.
Dia juga menyebutkan, pihaknya juga melaporkan IKPP pada Polda Riau tentang dugaan pencemaran lingkungan, namun hingga saat ini tidak ditindaklanjuti Polda Riau.
"Laporan kita tentang dugaan pencemaran lingkungan tidak ditindaklanjuti pihak Polda Riau. Padahal yang kita laporkan itu tentang Tipidsus (tindak pidana khusus) terkait anak sungai yang hampir semua ditutup oleh perusahan yang mengakibatkan banjir setiap hujan di Perawang. Sementara mereka hanya membuat laporan Tipiring (tindak pidana ringan) langsung ditanggapi," keluhnya.
Berita Lainnya
Sebar foto dugaan selingkuhan suami, istri TNI ini jadi tersangka
15 April 2024 16:10 WIB
Kejagung tetapkan suami Sandra Dewi jadi tersangka Tindak Pidana pencucian uang
04 April 2024 15:34 WIB
Muhammad Adil kembali jadi tersangka gratifikasi dan TPPU
27 March 2024 19:19 WIB
Sopir tewaskan tiga orang di Pekanbaru jadi tersangka
05 February 2024 19:40 WIB
Anak anggota DPRD Riau ditahan polisi terkait penganiayaan
09 January 2024 16:06 WIB
Anak anggota DPRD Riau jadi sebagai tersangka penganiayaan
04 January 2024 13:04 WIB
Tersangka korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok di Inhil ditetapkan jadi buronan
02 November 2023 12:23 WIB
Mantan Direktur PT BSP Zapin jadi tersangka korupsi Rp8,1 M
03 October 2023 12:58 WIB