Legislator Siak Sebut Telah Ada Pembentukan Delapan Kampung Adat

id legislator siak, sebut telah, ada pembentukan, delapan kampung adat

Legislator Siak Sebut Telah Ada Pembentukan Delapan Kampung Adat

Siak (Antarariau.com) - Ketua DPRD Siak Indra Gunawan menyebutkan, Kabupaten Siak sudah menetapkan delapan desa menjadi desa/kampung adat yang tersebar di enam kecamatan.

"Bahkan kabupaten Siak juga sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Kampung Adat di Kabupaten Siak," kata Indra Gunawan saat menyambut kunjungan rombongan DPRD Fakfak (Papua Barat) untuk mempelajari pembuatan Perda Kampung Adat di Siak, Riau, Rabu.

Penetapannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Selain itu ditetapkannya kampung adat dengan tujuan menghidupkan kembali kebiasaan serta adat istiadat yang telah turun temurun, tetapi mulai terkikis oleh arus urbanisasi penduduk.

"Sering kali tradisi atau adat istiadat masyarakat tempatan terkikis oleh perkembangan zaman," katanya.

Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Kampung Adat, Kabupaten Siak menetapkan delapan Kampung adat. Yakni, Kampung Adat Lubuk Jering, di Kecamatan Sungai Mandau, Kampung Adat Kampung Tengah, Mempura, Kampung Adat Kuala Gasip, Koto Gasip. Kampung Adat Asli Anak Rawa Penyengat, Sungai Apit.

Selanjutnya, Kampung Adat Sakai Minas, Kampung Adat Sakai Mandi Angin, masing-masing berada di Kecamatan Minas, lalu Kampung Adat Sakai Bekalar dan Sakai Libo Jaya di Kecamatan Kandis.

Akan tetapi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Siak Hazmizal mengatakan, dalam implementasinya kampung adat belum bisa difungsikan, karena terbentur kode desa dari pemerintah pusat yang belum juga turun hingga saat ini.

"Ditambah lagi belum terbitnya Perda Kampung Adat Provinsi Riau," kata Hazmizal.

Selain itu belum dikeluarkannya Permendagri tentang penataan desa adat membuat nasib delapan desa adat di Kabupaten Siak terkatung-katung. Perubahan "kode desa" dari desa ke desa adat untuk delapan Kampung Adat yang sudah ditetapkan tidak kunjung dikeluarkan Kemendagri.

Belum dikeluarkannya "kode desa" adat ini menyebabkan pejabat Pemkab Siak kebingungan dalam menentukan tata kelola pemerintahan desa adat.

"Kampung adat tidak bisa melaksanakan pilkades, sebab kode desa adat belum juga kunjung diberikan sehingga saat ini masih dijabat oleh penanggung jawab (Pj), bahkan ada yang sudah hampir dua tahun dijabat oleh Pj," kata Hazmizal.

Akibatnya, kampung-kampung adat mengalami stagnisasi bila ingin melakukan pilkades berdasarkan susunan asli, mereka (kampung adat) belum mendapatkan pengakuan dari Kemendagri. Sedangkan jika melakukannya dengan sistem pemerintahan desa administratif tidak mungkin lagi karena sudah ditetapkan menjadi desa/kampung adat. (ADV)