Siak (Antarariau.com) - Ketua DPRD Siak Indra Gunawan menyebutkan, Kabupaten Siak sudah menetapkan delapan desa menjadi desa/kampung adat yang tersebar di enam kecamatan.
"Bahkan kabupaten Siak juga sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Kampung Adat di Kabupaten Siak," kata Indra Gunawan saat menyambut kunjungan rombongan DPRD Fakfak (Papua Barat) untuk mempelajari pembuatan Perda Kampung Adat di Siak, Riau, Rabu.
Penetapannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Selain itu ditetapkannya kampung adat dengan tujuan menghidupkan kembali kebiasaan serta adat istiadat yang telah turun temurun, tetapi mulai terkikis oleh arus urbanisasi penduduk.
"Sering kali tradisi atau adat istiadat masyarakat tempatan terkikis oleh perkembangan zaman," katanya.
Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Kampung Adat, Kabupaten Siak menetapkan delapan Kampung adat. Yakni, Kampung Adat Lubuk Jering, di Kecamatan Sungai Mandau, Kampung Adat Kampung Tengah, Mempura, Kampung Adat Kuala Gasip, Koto Gasip. Kampung Adat Asli Anak Rawa Penyengat, Sungai Apit.
Selanjutnya, Kampung Adat Sakai Minas, Kampung Adat Sakai Mandi Angin, masing-masing berada di Kecamatan Minas, lalu Kampung Adat Sakai Bekalar dan Sakai Libo Jaya di Kecamatan Kandis.
Akan tetapi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Siak Hazmizal mengatakan, dalam implementasinya kampung adat belum bisa difungsikan, karena terbentur kode desa dari pemerintah pusat yang belum juga turun hingga saat ini.
"Ditambah lagi belum terbitnya Perda Kampung Adat Provinsi Riau," kata Hazmizal.
Selain itu belum dikeluarkannya Permendagri tentang penataan desa adat membuat nasib delapan desa adat di Kabupaten Siak terkatung-katung. Perubahan "kode desa" dari desa ke desa adat untuk delapan Kampung Adat yang sudah ditetapkan tidak kunjung dikeluarkan Kemendagri.
Belum dikeluarkannya "kode desa" adat ini menyebabkan pejabat Pemkab Siak kebingungan dalam menentukan tata kelola pemerintahan desa adat.
"Kampung adat tidak bisa melaksanakan pilkades, sebab kode desa adat belum juga kunjung diberikan sehingga saat ini masih dijabat oleh penanggung jawab (Pj), bahkan ada yang sudah hampir dua tahun dijabat oleh Pj," kata Hazmizal.
Akibatnya, kampung-kampung adat mengalami stagnisasi bila ingin melakukan pilkades berdasarkan susunan asli, mereka (kampung adat) belum mendapatkan pengakuan dari Kemendagri. Sedangkan jika melakukannya dengan sistem pemerintahan desa administratif tidak mungkin lagi karena sudah ditetapkan menjadi desa/kampung adat. (ADV)
Berita Lainnya
Legislator Siak apresiasi Pemkab tetap laksanakan Bujang Kampung saat Ramadhan
27 March 2024 5:52 WIB
Bagikan sembako dan kalender bergambar Paslon, legislator ini dilaporkan ke Panwaslu Kandis
06 December 2020 16:35 WIB
Anggota DPRD Siak terpidana penghasutan segera dieksekusi jaksa
15 June 2020 18:47 WIB
Legislator Siak minta pemerintah juga bantu warga yang kehilangan pekerjaan
12 May 2020 20:27 WIB
Legislator Siak pastikan proyek semenisasi berjalan baik
11 May 2020 15:22 WIB
Legislator Siak geram dengan penghinaan agama di Kandis
09 May 2020 18:18 WIB
Ketua DPRD Siak minta legislator pantau data penerima bantuan di dapil masing-masing
07 May 2020 17:20 WIB
Kuasai DPRD Siak, Legislator Golkar teken Pakta Integritas
18 September 2019 17:01 WIB