Jasa Raharja Santuni Rp50 Juta Korban Meninggal

id jasa raharja, santuni rp50, juta korban meninggal

Jasa Raharja Santuni Rp50 Juta Korban Meninggal

Pekanbaru, (Antarariau.com) - PT Jasa Raharja Cabang Riau menyantuni Rp50 juta kepada Sutan Panjaitan, korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Hangtuah Pekanbaru.

"Besaran premi meninggal Rp50 juta yang semula hanya Rp25 juta itu dibayarkan berdasarkan Peraturan Menkeu Nomor 16/PMK, 010, /2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas jalan yang mengalami kenaikan 100 persen," kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau H. Widayana di Pekanbaru, Kamis.

Menurut Widayana diwakili Kabag Operasional PT Jasa Raharja Cabang Riau, Muharto, mengatakan pemberian santunan dilakukan sesuai motto "Prime" yakni Pro aktif, Ramah, Ikhlas, Mudah dan Empati itu dan sehari sesudah

kecelakaan (18/9) pada diurus oleh petugas Jasa Raharja Raditya Pratama.

Santunan, katanya, diterima oleh anak kedua sebagai ahli waris korban yakni Wili Suryanto Panjaitan beralamat Perum Bukit Pesona Blok E, 223 Rt4 Rw 2 Kelurahan Manarang Kecamatan Gondomanan.

"Kepada keluarga korban, kita menyampaikan belasungkawa yang dalam dengan harapan sekaligus keluarga yang ditinggal agar tabah menerima musibah ini," katanya.

Ia menjelaskan, PT Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik negara bergerak di bidang jasa usaha asuransi berdasarkan UU No 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta UU no 34 tahun 1964 tentang Kecelakaan lalulintas jalan.

UU no 33 tahun 1964 juncto PP no 17 tahun 1965, menyebutkan santunan merupakan program asuransi kecelakaan diri yang memberikan santunan kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum baik darat, laut maupun udara.

Sedangkan menurut UU no 34 tahun 1964 juncto PP No18 tahun 1965 adalah asuransi tanggungjawab hukum terhadap pihak ketiga khususnya "bodily injuri" yang merupakan santunan kepada korban kecelakaan lalulintas jalan kepada pejalan kaki dan korban kecelakaan dua kendaraan bermotor atau lebih," katanya.

Kronologis kejadian ketika sebuah truk mitsubhisi BM 9044 RU yang dikemudikan oleh sopir Pendi berpenumpang Rahmad Rahim bergerak di Jalan Hangtuah datang dari arah menujuTimur, sesampai di Simpang Jalan Dwikora bersenggolan bagian belakang turk sebelah kiri dengan stang kanan sepeda motor Honda Beat BM 2005 QM yang kendarai oleh Sutan Panjaiatan.

Sutan Panjaitan bergerak di jalan dari arah yang sama hendak mendahului dari sisi kiri namun oleng ke kanan karena menghindari jalan bergelombang. Akibat dari kejadian tersebut Sutan Panjaitan mengalami luka di kepala, hidung dan telinga mengeluarkan darah lalu dibawa ke RSUD AA.