Besaran Tunjangan Transportasi Legislator Pekanbaru Masih Tunggu "Draft" Perwako

id besaran tunjangan, transportasi legislator, pekanbaru masih, tunggu draft perwako

Besaran Tunjangan Transportasi Legislator Pekanbaru Masih Tunggu "Draft" Perwako

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru menyatakan belum dapat menentukan besaran tunjangan transportasi anggota DPRD Ibukota Provinsi Riau tersebut, menyusul belum diserahkannya "draft" peraturan walikota tunjangan transportasi.

"Sampai saat ini kami belum menerima. Itu kan inisiatif dewan, maka yang mengajukan seharusnya Sekwan (Seretaris Dewan) dan bukan kami," kata Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Syamsuir di Pekanbaru, Jumat.

Nantinya, apabila draft tersebut telah diterima bagian hukum, maka ia menjelaskan pihaknya akan mempelajari serta melakukan harmonisasi atas perwako yang diusulkan.

Menurut dia, kewenangan Bagian Hukum sebatas mempelajari dan sinkronisasi sebelum payung hukum dibentuk. Namun, jika draft belum kunjung diterima, maka Perwako tidak bisa dibuat, sementara dana tunjangan transportasi harus dialokasi pada APBD Perubahan terlebih dahulu.

"Sesuai aturan Perwako harus ada dulu baru bisa diakomodir dalam APBD Perubahan," tuturnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan hak administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah para anggota dewan diberikan tunjangan transportasi. Tunjangan transportasi itu tidak berlaku bagi pimpinan DPRD karena mereka sudah mendapatkan kendaraan dinas jabatan yang melekat.

Hingga kini, anggota DPRD Kota Pekanbaru telah mengembalikan 19 unit mobil dinas sebagai konsekuensi PP No 18 Tahun 2017.

"Sudah ada 19 mobil dinas yang dipulangkan oleh anggota dewan. Ya kita berasumsi, yang menyerahkan ini berarti mereka memilih menerima uang transportasi sedangkan sisanya tidak," kata Sekretaris Dewan DPRD Kota Pekanbaru Ahmad Yani.

Lebih lanjut terang dia saat ini aturan mengenai tunjangan transportasi DPRD sudah diterapkan dan diberlakukan sejak Agustus lalu, namun pembayaran uangnya sebagai pengganti mobnas baru dianggarkan dalam APBD-Perubahan 2017.

"Setidaknya pada Oktober nanti sudah bisa dicairkan, seiring disahkannya APBD-P 2017 pada akhir September mendatang," katanya.

Setwan menambahkan, dari 19 unit mobnas yang dikembalikan tersebut, enam diantaranya sudah diserahkan kepada Sekretariat Pemko Pekanbaru melalui Bagian Umum bukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sedangkan mobnas milik Sekretariat DPRD Pekanbaru, akan dipergunakan untuk keperluan operasional setempat.