Resahkan Warga, Pemko Pekanbaru Tertibkan Keberadaan "Pak Ogah"

id resahkan warga, pemko pekanbaru, tertibkan keberadaan, pak ogah

Resahkan Warga, Pemko Pekanbaru Tertibkan Keberadaan "Pak Ogah"

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau melarang keberadaan "Pak Ogah" atau tukang atur lalu lintas pada ruas jalan sibuk atau rusak dengan melakukan pencegahan dan penertiban sepekan terakhir.

"Di Pekanbaru belum ada regulasi pengaturan Pak Ogah. Kalaupun ada seharusnya dari instansi terkait," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.

Awal pekan ini, ia mengatakan Satpol PP Pekanbaru menangkap seorang Pak Ogah yang beroperasi di Jalan Subrantas Kota Pekanbaru. Sejauh ini, sanksi yang diterapkan kepada Pak Ogah, yang diketahui bernama Mukhlis tersebut sebatas pembinaan.

Meski begitu, ia mengatakan sanksi lebih tegas bisa saja diterapkan apabila kembali melakukan aksinya.

Menurut Zulfahmi, keberadaan Pak Ogah pada dasarnya dapat membahayakan dirinya sendiri, selain merugikan pengendara yang melintas.

Sikap Pak Ogah di Pekanbaru yang kerap memintai sejumlah uang kepada pengendara menjadi perhatian penting Satpol PP Pekanbaru.

"Intinya kita menjaga kenyamanan masyarakat, karena bisa menyebabkan kecelakaan. Apalagi adanya pungutan-pungutan," tuturnya.

Ia menuturkan, terdapat sejumlah ruas jalan yang menjadi perhatian Satpol PP Pekanbaru terkait keberadaan Pak Ogah. Diantaranya adalah Jalan Subrantas dan Soekarno Hatta.

Selain itu, dari pantauan Antara, Pak Ogah juga terlihat di persimpangan SKA Pekanbaru, atau dekat dengan Patung Kuda. Seluruh ruas jalan diatas merupakan jalur sibuk yang padat kendaraan.

Dalam aksinya, Pak Ogah kerap memintai sejumlah uang, meski jumlahnya tidak diterapkan. Bagi sebagian masyarakat, keberadaan mereka cukup mengganggu, terutama dengan adanya pungutan liar.

Meski begitu, Zulfahmi menuturkan keberadaan Pak Ogah tidak mungkin dapat diberdayakan, seperti yang dilakukan di Jakarta.

"Barang kali instansi terkait harus lebih pro aktif. Kalau misal tidak mengganggu, bisa saja diberdayakan oleh Kepolisian maupun Dinas Perhubungan," tuturnya.