Mabes Polri Amankan Kapal Diduga Membawa Miras Ilegal Di Meranti

id mabes polri, amankan kapal, diduga membawa, miras ilegal, di meranti

Mabes Polri Amankan Kapal Diduga Membawa Miras Ilegal Di Meranti

Pekanbaru (Antarariau.com) - Tim Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menangkap Kapal KLM Sinar Indah Jaya GT 110 MO.1033/PPE yang diduga membawa minuman keras ilegal di Pelabuhan Kapal Sungai Juling, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

"Pada Jumat, Sekitar pukul 13.15 WIB, Tim Mabes Polri menuju Pelabuhan Kapal Sungai Juling untuk melihat lokasi kapal sekaligus melakukan pengecekan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Jumat.

Kemudian Tim Mabes Polri beserta rombongan menuju Markas Kepolisian Resor Kepualuan Meranti. Bertempat di ruang data tim melakukan pokok pembahasan pengumpulan bahan keterangan terkait penangkapan Kapal KLM Sinar Indah Jaya tersebut.

Meski begitu, belum diketahui apa dan berapa miras yang diamankan dari kapal tersebut. Menurut Guntur tim sedang melakukan perjalanan dari Kepulauan Meranti menuju Pekanbaru.

"Sekitar pukul 16.30 WIB Tim Mabes Polri beserta rombongan menuju pelabuhan Polisi Air Meranti untuk bertolak menuju Kota Pekanbaru," ungkapnya.

Tim Mabes Polri itu, lanjutnya dipimpin Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Ktiminal, Kombes Pol Adi Karya Tobing. Dia bersama delapan anggota didampingi Wakil Kepala Polres Meranti Kompol Wawan Setiawan beserta 10 personel.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Riau ketika ditanya soal penyelundupan menyatakan sudah mendapat informasi tersebut. Bahkan menurutnya dalam operasi itu bukan hanya kapalnya ditangkap tapi juga dilakukan penembakan lalu diamankan.

"Iya kemarin ada info penyelundupan miras, tak hanya kapalnya dicek tetapi juga didor," ungkapnya.

Dia mengatakan bahwa kepada jajaran bahwa untuk daerah Riau Pesisir pengawasan laut agar ditingkatkan. Hal itu untuk mengatasi masuknya barang ilegal maupun yang dilarang seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.