PT Bay Belum Kantongi Izin

id pt bay, belum kantongi izin

Rengat, 18/5 (ANTARA) - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang dibangun PT Bertuah Aneka Yasa (BAY) di Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cinaku, Indragiri Hulu, hingga kini belum mengantongi izin.

Perusahaan itu belum mengantungi izin lokasi, AMDAL, UPL-UKL, termasuk rekomendasi Gubernur tentang rencana makro, walaupun sudah berdiri sejak beberapa waktu lalu, kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Safi'i Al Amin di Rengat, Selasa.

Dia mengakui bahwa PT BAY tersebut memang sudah memasukkan permohonan izin sejak dua bulan yang lalu. Namun karena administrasi mereka tidak lengkap, maka BPPT belum bisa mengeluarkan izinnya. Apalagi untuk izin sebuah perusahaan harus melalui asisten I, katanya.

Sesuai peraturan Mentri Pertanian No 26 tahun 2007, izin yang harus dimiliki terlebih dahulu oleh sebuah perusahaan untuk mendirikan PKS adalah Izin Usaha Perkebunan, Izin Budi Daya Perkebunan dan Izin Usaha Pengelohan ditambah lagi dengan izin lokasi lokasi pabrik dan lainnya, terakhir baru Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Perusahaan ini baru memiliki satu izin yaitu izin budi daya perkebunan," ungkap Syafi'i.

Asisten I Setkab Indragiri Hulu, HM Sadar, mengakui bahwa perusahaan itu hingga saat ini belum mengantongi izin dari gubernur, sehingga Pemkab Indragiri Hulu belum mengeluarkan Izin Usaha Perkebunan.

"Hingga saat ini memang kita belum mau untuk memberikan izin tersebut karena memang administrasi mereka belum lengkap dan jika memang mereka tetap berjalan tanpa adanya izin, tentunya itu merugikan bagi daerah karena akan kehilangan PAD," ungkapnya.

Karena itu, Sadar meminta agar manajemen perusahaan itu dapat secepat mungkin memenuhi persyaratan yang ada.

Ditanya tentang tindakan tegas yang akan dilakukan jika PT BAY terus melanjutkan pembangunan PKS tanpa memiliki izin, baik Syafii maupun Sadar belum mau berkomentar lebih jauh, termasuk sanksi yang akan dilakukan terhadap perusahaan itu.