Akhirnya, Raperda RTRW Riau Ketuk Palu

id akhirnya raperda, rtrw riau, ketuk palu

Akhirnya, Raperda RTRW Riau Ketuk Palu

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pihak DPRD Riau akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi tahun 2017-2037 dalam rapat Paripurna yang dihadiri 50 anggota dewan, Senin.

"Raperda RTRW Riau sudah dinanti-nanti oleh masyarakat, Pansus RTRW DPRD Riau menempuh perjalanan yang cukup panjang menyita waktu dan pikiran. Kami ucapkan terimakasih kepada Pansus," ucap Pimpinan Paripurna yang merupakan Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo membuka sidang di Pekanbaru, Senin.

Kemudian dalam paripurna, dilanjutkan dengan laporan Hasil Kerja Panitia Khusus yang disampaikan anggota Pansus RTRW Riau Suhardiman Amby menjelaskan usulan lahan yang akan diholding zone dalam RTRW Riau yang luasnya mencapai 405.847 hektare dan Grand Total 405.847 hektare. Rinciannya, Kawasan Lindung terdiri dari Hutan Lindung 1.798 hektar, Ruang Terbuka Hijau 0 hektare.

Kemudian Kawasan Budidaya dengan rincian, Kawasan Perikanan 183 hektare, Hutan Rakyat 0 hektar, Kawasan Industri 399 hektare, Infrastruktur 7.078 hektare, Lokasi Tambang 0 hektar, Pariwisata 55.355 hektar, Pemukiman 19.317 hektare, Perairan 0 hektare, Perkebunan Besar 0 hektare, Perkebunan Rakyat 321.717 hektare, Kawasan Pertanian 0 hektare.

Politisi Hanura ini juga menjelaskan arahan peruntukan ruang dengan rincian Fungsi Kawasan seluas 9.012 876 hektare yang terdiri dari Kawasan Lindung 873.822 hektare, Kawasan Budidaya 8.067.344 hektare.

Selanjutnya, Rincian Peruntukan Ruang dengan rincian, Kawasan Lindung, 945.532 hektare yang terdiri dari Hutan Konversi 629.291 hektare, Hutan Lindung (Hutan Lindung 231.244 hektar, Hutan Lindung dan Pariwisata 601 hektar), Kawasan Lindung (Kawasan Lindung 5.429 hektar, Kawasan Lindung dan Pariwisata 425 hektar), Kawasan Lindung Bergambut 21.615 hektar, Kawasan Lindung Resapan Air 50.096 hektare, Ruang Terbuka Hijau 6831 hektar.

Kawasan Budidaya 8.067.344 hektare yang terdiri dari: Hutan Produksi Terbuka (Hutan Produksi Terbatas 1.009.576 hektar, Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Adat 1.908 hektar, Hutan Produksi Terbatas dan Pariwisata 7.279 hektar), Hutan Produksi Tetap 2.340.815 hektar, Hutan Produksi Konversi (Hutan Produksi Konversi 1.174 800 hektar, Hutan Produksi dan Hukum Adat 577 hektar, Hutan Produksi Konversi dan Pariwisata 3.474 hektar), Hutan Adat 471 hektar.

Hutan Rakyat 42.450 hektar, Kawasan Industri 19.645 hektar, Kawasan Pengelolaan Limbah Terpadu 443 hektar, Kawasan Peruntukan Lainnya 3.723 hektar, Lokasi Tambang 33 404 hektar, Kawasan Pariwisata 9964 hektar, Pemukiman 186.356 hektar, Perkebunan Besar 1.632.776 hektar, Perkebunan Rakyat 977.525 hektar, Kawasan Pertanian 514.466 hektar, Perairan 107.692 hektar. Grand Total 9.012.876 hektare.

Sempat terjadi interupsi dari sejumlah anggota Dewan dan pada akhirnya mendapat kesepakatan yang diketuk palu oleh Pimpinan Paripurna.

Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim menyampaikan pendapat akhir Pemprov Riau setelah disahkannya Raperda RTRW Riau.

Apresiasi dan terimakasih disampaikannya kepada Pansus RTRW Riau mengingat masyarakat telah menunggu payung hukum yang mengatur pola tata ruang kawasan setempat.

"Kami berterimakasih (kepada Pansus RTRW) yang telah menjawab sejumlah persoalan yang menjadi dampak langsung tidak adanya RTRW Riau, mulai dari terhambatnya investasi, kemudian program strategis nasional, hak perdataan tanah dan perkebunan masyarakat," ujar Wan Thamrin.

Kemudian, Wan Thamrin menyarankan agar kawasan yang di "holding zone" menjadi pembahasan yang diprioritaskan dengan pemerintah pusat, sewaktu Perda tersebut dievaluasi di Kementerian Dalam Negeri RI.

"Yang dievaluasi diprioritaskan pada kawasan yang masuk kawasan holding zone, menimbang belum ada kesepakatan antara Pemerintah Pusat dan daerah terkait itu," ujarnya pula.

Ditutup oleh Pimpinan Sidang Paripurna Sunaryo mengatakan sesuai dengan amanat Mendagri Perda RTRW dilanjutkan akan dievaluasi secara detail di Kemendagri.

Kemudian, dilanjutkan dengan penandatangan nota persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Riau dan kepala daerah yang diwakili Wakil Gubernur Riau.