Penyidikan, Polda Riau Hitung Dugaan Luas Lahan Ilegal PTPN V

id penyidikan polda, riau hitung, dugaan luas, lahan ilegal, ptpn v

Penyidikan, Polda Riau Hitung Dugaan Luas Lahan Ilegal PTPN V

Pekanbaru (Antarariau.com) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau terus menyidik dengan melakukan penghitungan luas dugaan lahan ilegal atau di luar Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara V.

"Terkait luas lahan yang dipermasalahkan, penyidik Dit Reskrimsus masih dalam pendalaman kasus. Sudah diminta keterangan saksi ahli," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin.

Dia mengatakan bahwa ahli tersebut diantaranya dari bidang kehutanan terkait kawasan hutan dan juga dari ahli perkebunan. Hal ini, lanjutnya masih dalam rangka pengumpulan barang bukti.

Status PTPN V sendiri, kata dia masih saksi dan belum sebagai tersangka meskipun sudah naik ke penyidikan. PTPN V belum tersangka baik sebagai koorporasi maupun dalam hal perorangan.

Sementara itu, perusahaan lainnya yang diduga melakukan dugaan lahan ilegal PT Hutahean. Perusahaan perkebunan sawit ini prosesnya sudah naik penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka koorporasi.

Sebelumnya, diketahui kelompok masyarakat yang menamakan diri Koalisi Rakyat Riau (KRR) melaporkan kasus tersebut kepada Polda Riau sebanyak 33 perusahaan. Dalam laporan tersebut, terkait dugaan telah melakukan tindak pidana menguasai kawasan lahan dan hutan secara ilegal.

Berdasarkan keterangan ketuanya, Fachri Yasin, ada 33 perusahaan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan seluas 103.320 hektar. Lalu seluas 203.977 hektar diduga ditanami kelapa sawit tanpa HGU.

Dari 33 perusahaan ini, Dit Reskrimsus Polda Riau menaiki status menjadi penyelidikan empat diantaranya. Yakni PT Ganda Hera Cendana, PTPN V, PT Seko Indah dan PT Hutahaean.