Dua Terduga Pejudi Gelper Pekanbaru Dibebaskan

id dua terduga, pejudi gelper, pekanbaru dibebaskan

Dua Terduga Pejudi Gelper Pekanbaru Dibebaskan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau melepaskan dua orang yang diduga sebagai pemain judi di Gelanggang Permainan (Gelper) setelah ditangkap dalam razia akhir pekan lalu.

"Iya, sudah dilepaskan, tidak ditemukan unsur judi. Orang yang ditukarkan uang itu bukan pegawai sana. Orang luar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin.

Dia menjelaskan bahwa ketika seorang pemain gelper mendapatkan voucher dari permainan ketangkasan tersebut. Lalu yang bersangkutan menukarkannya kepada seorang lagi dengan sejumlah uang.

Keduanya tidak ditemukan unsur judi karena bukanlah pegawai atau pekerja tempat gelper yang bernama Arena Entertainment tersebut. Keduanya sempat diamankan dalam razia gabungan Kepolisian Resor Pekanbaru dan Ditreskrimum Polda Riau yang menyisir 12 lokasi di kota setempat.

Razia itu diawali pada Jumat (22/98) sore dengan tim gabungan melaksanakan lidik tentang adanya unsur tindak pidana perjudian di 12 lokasi. Semua lokasi itu memang mendapat izin permainan ketangkasan dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

Setelah melakukan penyelidikan ke 12 lokasi gelanggang ketangkasan (Gelper) tersebut tim mendapatkan hasil di salah satu area permainan. Tempat bernama Arena Entertainment itu berlokasi di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.

"Ada beberapa pelaku yang diduga melakukan tindakan pidana perjudian. Terhadap pelaku tersebut akan segera dilakukan proses pemeriksaan dan pemberkasan di Ditreskrimum Polda Riau," kata Kepala Polresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto melalui Wakil Kapolresta AKBP Edy Sumardi ketika itu, Sabtu (23/9).

Penangkapan terhadap pelaku diduga tindak pidana perjudian, yaitu Gain Pardede (pemain), Suroto (penerima penukaran voucher) dan Febby (penerima uang tip) dengan modus pemain menukarkan voucher dengan uang melalui wasit. Tim gabungan, lanjutnya menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp400.000.