19 Juta Batang Rokok dan 6 Ribuan Miras Ilegal Dimusnahkan

id 19 juta, batang rokok, dan 6, ribuan miras, ilegal dimusnahkan

19 Juta Batang Rokok dan 6 Ribuan Miras Ilegal Dimusnahkan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat melakukan pemusnahan barang sitaan sejumlah 19.259.378 batang rokok dalam 1.748 karton dan 2.880,48 liter atau 6.132 botol minuman keras ilegal.

"Ini hasil penindakan dari Juni 2016 hingga Maret 2017 dengan jumlah 19 kasus," kata Kepala Kantor BC Wilayah Riau-Sumbar, Yusmariza dalam rilis pemusnahan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Riau, Selasa.

Lebih lanjut dia mengatakan ini merupakan upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan miras ilegal. Selain itu dari fungsinya Bea Cukai tentu untuk mengamankan hak negara dalam bentuk penerimaan di bidang cukai.

Hal ini, lanjutnya karena barang ilegal tersebut melanggar ketentuan Undang1-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Dan telah ditetapkan juga menjadi milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan.

Yusmariza menambahkan bahwa dari 19 penindakan itu ditemukan berbagai modua pelanggaran atas barang-barang kena cukai. Modusnya didominasi oleh peredaran barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai.

"Ada juga peredaran rokok khusus kawasan bebas. Beberapa kasus yang berhasil ditangani Bea Cukai meruoakan hasil kerjasama dari instansi lain diantaranya Polisi Militer, Kepokisian Sektor Bangkinang, dan Diretorat Polisi Air Kepolisian Daerah Riau," ungkapnya.

Keseluruhan rokok dan miras ilegal tersebut, lanjutnya taksiran rupiahnya sekitar Rp13,2 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar. Dikatakannya juga bahwa selain jumlah barang bukti di atas juga masih ada sekitar tiga juta batang rokok dan 11 liter ribu miras ilegal lainnya yang masih dalam penelitian.

"Kami mengharapkan kerjasama dari seluruh pihak dan masyarakat untuk dapat waspada terhadap barang-barang kena cukai yang terindikasi tidak sesuai ketentuan. Biasanya dapat diidentifikasi dari pelekatan pita cukainya. Ada yang polos tidak dilekati, dilekati pita cukai bebas, palsu yang bukan resmi pemerintah, serta yang salah peruntukan," ujarnya.

Pemusnahan untuk miras dilakukan dengan melindasnya pakai alat berat lalu dikuburkan. Sedangkan pemusnahan rokok dengan cara dibakar.***2***