BC Riau-Sumbar Musnahkan 19 Juta Batang Rokok

id bc riau-sumbar, musnahkan 19, juta batang rokok

BC Riau-Sumbar Musnahkan 19 Juta Batang Rokok

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat melakukan pemusnahan barang sitaan sejumlah 19.259.378 batang rokok dalam 1.748 karton dan 2.880,48 liter atau 6.132 botol minuman keras ilegal.

"Ini hasil penindakan dari Juni 2016 hingga Maret 2017 dengan jumlah 19 kasus," kata Kepala Kantor Bea Cukai (BC) Wilayah Riau-Sumbar, Yusmariza dalam pemusnahan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Riau, Selasa.

Dia mengatakan, tindakan ini merupakan upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan miras ilegal. Selain itu dari fungsinya Bea Cukai tentu untuk mengamankan hak negara dalam bentuk penerimaan di bidang cukai.

Hal ini karena barang ilegal tersebut melanggar ketentuan Undang1-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. barang sitaan itu telah ditetapkan juga menjadi milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan.

Yusmariza menambahkan bahwa dari 19 penindakan itu ditemukan berbagai modus pelanggaran atas barang-barang kena cukai. Modusnya didominasi oleh peredaran barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai.

"Ada juga peredaran rokok khusus kawasan bebas. Beberapa kasus yang berhasil ditangani Bea Cukai merupakan hasil kerja sama dari instansi lain diantaranya Polisi Militer, Kepolisian Sektor Bangkinang dan Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Riau," ungkapnya.

Diperkirakan keseluruhan rokok dan miras ilegal tersebut sekitar Rp13,2 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar. Dikatakannya juga bahwa selain jumlah barang bukti di atas juga masih ada sekitar tiga juta batang rokok dan 11 liter ribu miras ilegal lainnya yang masih dalam penelitian.

"Kami mengharapkan kerja sama dari seluruh pihak dan masyarakat untuk dapat waspada terhadap barang-barang kena cukai yang terindikasi tidak sesuai ketentuan. Biasanya dapat diidentifikasi dari pelekatan pita cukainya. Ada yang polos tidak dilekati, dilekati pita cukai bebas, palsu yang bukan resmi pemerintah, serta yang salah peruntukan," ujarnya.

Pemusnahan untuk miras dilakukan dengan melindasnya pakai alat berat lalu dikuburkan. Sedangkan pemusnahan rokok dengan cara dibakar.