335 Butir Ekstasi Dan 12 Bungkus Sabu Dimusnahkan Polres Bengkalis

id 335 butir, ekstasi dan, 12 bungkus, sabu dimusnahkan, polres bengkalis

335 Butir Ekstasi Dan 12 Bungkus Sabu Dimusnahkan Polres Bengkalis

Bengkalis (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau, memusnahkan sebanyak 335 butir ekstasi dan 12 bungkus besar sabu-sabu.

"Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari tindak pidana narkotika jaringan internasional, pelaku berinisial H alias WakTopi (43) seorang nelayan warga Desa Muntai, Kecamatan Bantan, kedua EM alias Sodor (30), juga nelayan, warga Desa Muntai yang ditangkap pada 7 September 2017 sekitar pukul 18.00 WIB," kata Kapolres Bengkalis AKBP Abbas Basuni SIK pada konfrensi pers di Mapolres Bemgkalis, Selasa.

Dia mengatakan, secara rinci barang bukti 335 butir ekstasi dan 12 bungkus besar narkoba tersebut di antaranya 12 kantong/bungkus besar diduga sabu dengan berat 557,88 gram, satu kantong/bungkus diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan rincian jumlah total 335 butir. Jumlah disisihkan 1 kantong/bungkus sebanyak 19 butir dengan Jumlah sisa 316 butir.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di kantor Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian Bengkalis dengan cara dihancurkan sekira pukul 14.00 WIB.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni, SIK yang didampingi Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP M. Adhi Makayasa, SIK, Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Bengkalis Supardi, Kasi Pidum Kejari Bengkalis Robi Harianto, SH, MH, Plt Kadis Kesbangpol Kabupaten Bengkalis Haholongan.

Kedua pelaku dipersangakakan pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 thn 2009.