Semarang, (Antarariau.com) - Komisi Disiplin PSSI menjatuhkan sanksi berupa denda kepada PSIS Semarang, Jawa Tengah, menyusul masuknya penonton ke lapangan saat laga melawan PSMS Medan di Stadion Utama Kendal, Jateng, 21 September 2017.
Direktur Umum PSIS Semarang Khairul Anwar ketika dikonfirmasi di Semarang, Senin, membenarkan sanksi yang dijatuhkan pada tanggal 29 September 2017.
Dalam putusan atas perilaku buruk suporter tersebut, komisi disiplin menjatuhkan denda sebesar Rp15 juta.
Komisi disiplin menyatakan sanksi yang dijatuhkan itu tidak bisa dibanding.
Selanjutnya, kata Khairul, untuk menghindari sanksi yang lebih berat atas kejadian itu, PSIS memutuskan menggelar pertandingan tanpa penonton saat menjadi tuan rumah dalam laga melawan Persita Tangerang pada 3 Oktober.
PSIS sendiri akan menjamu Persita di Stadion Citarum Semarang.
"Karena kapasitas stadion yang kecil, diputuskan untuk menggelar pertandingan tanpa penonton," katanya.
Jika penonton diizinkan masuk, lanjut dia, dikhawatirkan akan membeludak hingga pinggir lapangan dan PSIS terancam terkena sanksi yang lebih berat.
Sementara itu, PSIS sendiri saat ini menduduki peringkat pertama bersama Persibat Batang di grup B babak 16 Liga 2.
Kedua kesebelasan sama-sama mengantongi poin tujuh dari tiga pertandingan yang sudah dijalani.
Berita Lainnya
Persik Kediri dapat sanksi Rp120 juta dari Komisi Disiplin PSSI
09 January 2024 13:00 WIB
Anggota Komisi I DPR ajak masyarakat terus galakkan gerakan disiplin prokes
16 November 2021 9:59 WIB
Australia secara absentia jatuhkan sanksi kepada tiga pria atas jatuhnya pesawat MH17
24 June 2023 14:40 WIB
China jatuhkan sanksi dua kontraktor pertahanan AS
17 February 2023 11:52 WIB
PWI jatuhkan sanksi kepada Umbaran Widodo
21 December 2022 14:05 WIB
Kanada jatuhkan sejumlah sanksi baru pada sektor pertahanan Rusia
12 April 2022 12:06 WIB
Jepang resmi jatuhkan sanksi kepada Rusia atas tindakannya di Ukraina
23 February 2022 13:57 WIB
Uni Eropa akan jatuhkan sanksi pada Rusia atas pengakuan dua wilayah Ukraina
22 February 2022 10:44 WIB