Tiga Kontainer Kayu Ilegal Senilai Rp250 Juta Diamankan Petugas KLHK

id tiga kontainer, kayu ilegal, senilai rp250, juta diamankan, petugas klhk

Tiga Kontainer Kayu Ilegal Senilai Rp250 Juta Diamankan Petugas KLHK

Pekanbaru (Antarariau.com) - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap tiga truk kontainer berisi sekitar 127 meter kubik kayu ilegal di Riau.

"Kayu-kayu ini kami duga merupakan hasil pembalakan liar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum KLHK Wilayah II Sumatera Eduwar Hutapea kepada Antara di Pekanbaru, Sabtu.

Ia merincikan, ketiga kontainer yang masing-masing bernomor polisi W 9790 US, BK 9111 FO, S 9766 OW tersebut saat ini telah diamankan di Kantor Gakkum Wilayah II Sumatera Kota Pekanbaru.

Masing-masing Truk yang mampu memuat sekitar 43 meter kubik kayu jenis Meranti dan campuran tersebut ditangkap pada Kamis (5/10) di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kampar.

Truk Kontainer pertama ditangkap di Jalan Kubang Raya sekitar pukul 07.25 WIB. Sementara dua kontainer lainnya ditangkap di Jalan Garuda Sakti pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB.

Ia mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi upaya penyelundupan kayu yang diduga kuat hasil pembalakan liar hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi. Tiga truk dilaporkan segera memasuki Pekanbaru untuk melanjutkan perjalanan ke Medan, Sumatera Utara.

Dari penangkapan kayu yang diperkirakan senilai Rp250 juta tersebut, petugas turut menciduk enam orang pelaku. Mereka masing-masing terdiri dari tiga sopir dan tiga kernet kontainer.

Keenam pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

"Kami masih mendalami dari mana asal kayu ini, dan siapa penampungnya. Sejauh ini mereka belum kooperatif dengan kami," ujarnya.

Hanya saja, berdasarkan informasi pertama yang digali penyidik, mereka mengaku memperoleh kayu dari Kecamatan Singingi dengan tujuan Medan atas perintah seseorang berinisial A.

Pelaku mengaku mendapat upah Rp16 juta untuk sekali angkut dari lokasi pembalakan ke Medan.

"Kami segera turun ke lokasi (Kuantan Singingi) dan terus telusuri ke mana serta siapa yang memesan ini," tuturnya.