KLHK Ungkap Tiga Kontainer Kayu Ilegal Gunakan Dokumen Palsu

id klhk ungkap, tiga kontainer, kayu ilegal, gunakan dokumen palsu

KLHK Ungkap Tiga Kontainer Kayu Ilegal Gunakan Dokumen Palsu

Pekanbaru (Antarariau.com) - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Wilayah II Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan tiga truk kontainer kayu ilegal yang ditangkap di Riau menggunakan dokumen palsu.

"Dari mereka kita temukan surat dengan kepala suratnya KLHK. Namun surat itu penuh kejanggalan dan saya pastikan palsu," kata Kepala Seksi Penegakkan Hukum KLHK Wilayah II Sumatera Eduwar Hutapea di Pekanbaru, Sabtu.

Tiga truk kontainer masing-masing berisi sekitar 42 meter kubik kayu olahan jenis meranti dan campuran ditangkap di perbatasan Pekanbaru-Kampar, Kamis (5/10).

Ia mengatakan petugas menemukan surat izin pengolahan kayu mengatasnamakan KLHK berikut sejumlah lampiran surat.

Namun, setelah diteliti, petugas menemukan sejumlah kejanggalan antara lain kepala surat dengan lambang KLHK yang warnanya berbeda dengan lambang KLHK yang asli.

"Meski ukuran sama, tapi warnanya berbeda. Istilahnya sama seperti uang palsu, kita yang sering megang akan paham dimana perbedaannya," ujarnya.

Selain itu, pada surat tersebut juga terdapat kode batang (barcode), namun tidak terbaca apapun.

"Kalau orang awam pasti sulit untuk membedakan surat itu. Namun saya pastikan lagi bahwa itu palsu," ujarnya lagi.

Ia menjelaskan penangkapan kayu ilegal dengan modus menggunakan dokumen mengatasnamakan KLHK bukan kali ini terjadi. Sebelumnya, Eduwar mengaku anggotanya pernah menemukan hal serupa.

"Saat itu mereka mengaku cetak sendiri. Pelakunya sendiri sudah divonis," tuturnya.

Tiga truk kontainer berisi sekitar 127 meter kubik kayu ditangkap Gakkum Wilayah II Sumatera KLHK di Provinsi Riau. Kayu tersebut diduga hasil pembalakan liar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Ketiga kontainer yang masing-masing bernomor polisi W 9790 US, BK 9111 FO, S 9766 OW tersebut saat ini telah diamankan di Kantor Gakkum Wilayah II Sumatera Kota Pekanbaru.

Edwar mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi upaya penyelundupan kayu yang diduga kuat hasil pembalakan liar hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi.

Sebanyak tiga truk dilaporkan segera memasuki Pekanbaru untuk melanjutkan perjalanan ke Medan, Sumatera Utara.

Dari penangkapan kayu yang diperkirakan senilai Rp250 juta tersebut, petugas turut menciduk tiga sopir dan tiga kernet kontainer.

Keenam pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. "Kami masih mendalami dari mana asal kayu ini, dan siapa penampungnya. Sejauh ini mereka belum kooperatif dengan kita," ujarnya.

Hanya saja, berdasarkan informasi pertama yang digali penyidik, mereka mengaku memperoleh kayu dari Kecamatan Singingi dengan tujuan Medan atas perintah seseorang berinisial A.

Pelaku mengaku mendapat upah Rp16 juta untuk sekali angkut dari lokasi pembalakan ke Medan.