Dugaan Korupsi Lampu Jalan, Manajer PT SCA Ditahan Kejati Riau

id dugaan korupsi, lampu jalan, manajer pt, sca ditahan, kejati riau

Dugaan Korupsi Lampu Jalan, Manajer PT SCA Ditahan Kejati Riau

Pekanbaru (Antarariau.com) - Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menahan satu dari lima tersangka dugaan korupsi Pengadaan Lampu Penerangan Jalan di Kota Pekanbaru HW (33), Manajer Pemasaran Perusahaan Lampu PT SCA berkantor di Jakarta.

"HW menjalani pemeriksaan perdana setelah kita tetapkan tersangka sejak Minggu (08/10) kemarin. Dia ditahan usai pemeriksaan," kata Asisten Pidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Rabu.

HW dipanggil untuk diperiksa pada Senin (9/10) tidak hadir. HW ditahan karena dia tinggal di Jakarta dan berdasarkan pengalaman dalam memanggil saksi atau tersangka sering suratnya kembali dan orangnya tidak datang.

Pantauan di Kejati Riau Rabu sore sekitar pukul 16.30 WIB, HW keluar dari ruang pemeriksaan menggunakan rompi oranye dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan. Dari penetapan keempat tersangka sebelumnya, ternyata tersangka HW inilah pelaku utamanya.

Sejak awal, kata Sugeng HW aktif menawarkan proyek pengadaan Lampu Jalan ini kepada tersangka lain berinisial M, Kepala Bidang di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemko Pekanbaru. "Tersangka ini manajer Toko. Tapi di lapangan, juga bertindak sebagai penggarap proyek," sambung Sugeng.

Kemudian HW mendapat sebanyak sembilan paket proyek pengadaan lampu yang merugikan keuangan negara ini. Ia juga bertindak sebagai broker dan turut menyuplai barang untuk paket proyek tersangka lainnya.

"Bukti kita cukup. Barang tak sesuai standar ISO, merek tak ada, garansi tak ada dan lainnya," paparnya.

Sugeng juga mengungkapkan, pihaknya mendapati bukti kuat adanya aliran uang dari HW selaku manajer ke Toko CSA ini. Diapun sudah meminta pemilik toko untuk mengembalikan uang dan didapatkan Rp200 juta.

Total kerugian dari kasus korupsi ini masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi. Sejauh ini, Kejati mendapati sebanyak Rp1,3 Milyar kerugian negara dari anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau tahun 2016 senilai Rp6,7 miliar.

Untuk tersangka lainnya, juga sudah dilayangkan surat pemanggilan tapi hanya dua yang hadir. Keduanya Mj dan Mhr dan nama pertama sudah mengembalikan sebanyak Rp130 Juta, sedangkan yang kedua masih berjanji akan mengembalikan.

"Dua tersangka ini koperatif dan kita tidak lakukan penahanan," lanjut Sugeng.

Sementara dua tersangka lainnya yakni, Abd dan M mengajukan gugatan Praperadilan.