Anggota DPRD Siak Mangkir Dari Panggilan Polisi

id anggota dprd, siak mangkir, dari panggilan polisi

Anggota DPRD Siak Mangkir Dari Panggilan Polisi

Pekanbaru (Antarariau.com) - Legislator DPRD Kabupaten Siak, Ismail tidak memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau dalam kasusnya sebagai tersangka penghinaan yang dilaporkan PT Indah Kiat Pulp and Paper.

"Sudah dipanggil sekali tak datang, Selasa (10/10) kemarin dipanggil lagi tidak datang, tetap kita panggil lagi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu.

Menurutnya anggota dewan itu tidak hadir tanpa keterangan walaupun kepolisian sudah melayangkan surat.

Meskipun begitu, lanjut Guntur yang bersangkutan belum akan ditahan walaupun sudah berstatus tersangka.

Dia menambahkan bahwa untuk pemanggilan anggota dewan tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak perlu izin siapapun. Itu lanjutnya berdasarkan arahan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, hanya perlu melayangkan surat saja.

"Kalau untuk anggota DPR RI memang perlu izin Mahkamah Kehormatan Dewan," ungkapnya.

Polda Riau menetapkan Ismail, anggota DPRD Kabupaten Siak sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap Hasanuddin, salah satu manajemen di perusahaan bubuk kertas PT IKPP. Penetapan itu sudah sejak pertengahan September lalu.

"Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dengan tersangka berinisial I yaitu soal Penghinaan. Dia adalah anggota DPRD setempat," kata Guntur waktu itu.

Kasus ini berdasarkan laporan Hasanuddin saat aksi unjukrasa di depan Gerbang PT IKPP, Perawang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak pada Rabu, 26 April lalu. Pasca pernyataan anggota dewan saat demo itu, Hasanuddin pun melaporkan Ismail ke Polda Riau dengan nomor laporan LP/193/IV/2017/SPkT/Riau tertanggal 28 April 2017.