Tulungagung (Antarariau.com) - Aparat Kepolisian Sektor Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menangkap seorang pria berprofesi penyiar radio karena membawa senjata tajam jenis parang (golok) di jalanan dan dianggap mengancam kondusifitas keamanan wilayah setempat.
"Pelaku ini sempat mendatangi petugas yang saat itu berada di lokasi kejadian dengan berpakaian preman," kata kapolsek Bandung AKP Siswanto di Tulungagung, Kamis.
Tidak ada perlawanan dilakukan penyiar radio swasta yang diinisial sebagai IAB (24) tersebut.
Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam jenis golok serta satu unit telepon genggam yang dibawa dibawa pelaku.
"IAB langsung dibawa ke mapolsek untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka atas kepemilikan senjata tajam," kata Siswanto.
Kini tersangka ditahan dan dititipkan ke Mapolres Tulungagung sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Menurut Siswanto, operasi "intelijen" dilakukan jajaran Polsek Bandung sejak beberapa hari terakhir akibat maraknya aksi pecah kaca yang terjadi di daerah tersebut.
Saat itu, Rabu (11/10) sore sekitar pukul 20.00 WIB, beberapa polisi berhenti di jembatan Bulus untuk memantu kondisi wilayah.
IAB yang saat itu baru saja turun siaran, mendapat kabar dari grup percakapan mdia sosial whatsapp kelompoknya, jika di jembatan ada beberapa orang yang mencurigakan.
IAB lalu diminta untuk melakukan pengecekan di lapangan.
"Pelaku ini mengaku saat itu juga langsung pulang dan mengambil golok. Dia selanjutnya bergegas ke jembatan dengan dihantar satu rekannya. Dan sesampai di lokasi, dia tahu yang didatangi ternyata adalah polisi sehingga berniat balik kanan namun golok yang disembunyikan dibalik jaket terjatuh," kata Siswanto.
Saat itulah, anggota Unit Reskrim Polsek Bandung langsung mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Dia membawa senjata tajam sudah terencana, saat kami periksa katanya senjata tajam itu untuk jaga-jaga siapa tahu yang dicek juga membawa sajam," ujarnya.
Siswanti menambahkan, akibat perbuatannya kini tersangka IAB ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Dia belum sempat melakukan apa-apa, hanya saja membawa sajam ditempat umum kan ada aturannya," ujarnya.
Berita Lainnya
KPID pantau tayangan iklan kampanye di radio dan televisi agar sesuai aturan
23 January 2024 12:17 WIB
Radio terkenal Tunisia liput langsung upacara pengibaran bendera Merah Putih di KBRI Tunis
18 August 2023 12:07 WIB
Pajak Bangkinang kupas Program Pengungkapan Sukarela di Radio
14 June 2022 15:15 WIB
KP2KP Pasir Pangarayan gelar wicara di Radio Universitas Pasir Pangaraian
08 June 2022 14:15 WIB
Relawan RAPI bergantian mudik
02 May 2022 4:47 WIB
KP2KP Tembilahan ajak masyarakat di radio segera lapor SPT
28 March 2022 20:38 WIB
KP2KP Pasir Pangaraian sosialisasi Pengungkapan Sukarela di radio
19 January 2022 14:48 WIB
Sosialisasi UU HPP di radio, KP2K Tembilahan : UU ini untuk ciptakan keadilan
26 November 2021 11:56 WIB