Kejari Dumai Kirim Memori Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Penyelundup Manusia

id kejari dumai, kirim memori, kasasi vonis, bebas terdakwa, penyelundup manusia

Kejari Dumai Kirim Memori Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Penyelundup Manusia

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Dumai hari ini dijadwalkanakan mengirim memori kasasi atas putusan bebas Pengadilan Negeri Dumai terhadap tiga terdakwa penyelundup manusia.

Kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Dumai, Emri Kurniawan, mengatakan memori kasasi masing - masing terdakwa telah selesai disusun oleh tim jaksa yang menangani perkara tersebut.

"Memori kasasi untuk terdakwa Teuku Said Saleh, Adlis dan satu terdakwa WNA, Jowel Miah, telah selesai disusun dan hari ini segera kita kirimkan ke Mahkamah Agung (MA)," terang Emri Kurniawan kepada Antara saat dihubungi lewat telpon, Kamis (12/10).

Emri meyakini upaya hukum kasasi yang dilakukan pihaknya terhadap vonis bebas tersebut akan terbukti di MA.

"Pertimbangan majelis hakim dalam amar putusannya tentang teknis pembuktian yang dinilai lemah dan tidak adanya saksi korban yang dihadirkan oleh JPU, itu akan kita buktikan dalam memori kasasi nya," tambah Emri.

Sebelumnya ia mengakui dirinya sempat terkejut mendengar vonis bebas itu. Padahal Emri menilai bahwa majelis hakim yang menangani perkara tersebut juga pernah menyidangkan perkara penyelundupan yang sama pada awal tahun ini dan menvonis para terdakwa lima tahun penjara.

Sebagai informasi, kasus penyelundupan manusia ini terbongkar atas kerjasama Polres Dumai dengan Mabes Polri di Jakarta berdasarkan pengembangan informasi dari Interpol sejak tahun 2011. Terakhir kegiatan sindikat penyelundupan manusia yang dilakukan oleh Teuku Said Saleh cs tersebut dapat dibongkar oleh aparat keamanan saat akan diberangkatkannya 74 wna Bangladesh dan Iran ke malaysia lewat Dumai pada tahun 2016 lalu.

Oleh: Aswaddy Hamid