RAPP Dilarang Untuk Lakukan Penanaman Kembali Di Riau, Kenapa Ya?

id rapp dilarang untuk lakukan penanaman kembali di riau kenapa ya

RAPP Dilarang Untuk Lakukan Penanaman Kembali Di Riau, Kenapa Ya?

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melarang PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) untuk melakukan penanaman kembali tanaman industri pada lahan konsesinya di Provinsi Riau karena dinilai tidak sesuai aturan tata kelola gambut.

Larangan itu terungkap setelah beredar surat yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT RAPP Rudi Fajar, di Pekanbaru, Kamis.

Surat tertanggal 7 Oktober 2017 perihal kegiatan operasional hutan tanaman industri (HTI) PT RAPP itu, ditujukan kepada seluruh kontraktor hingga mitra bina perusahaan.

"Benar," kata Corporate Communication Manager PT RAPP Djarot Handoko ketika dikonfirmasi perihal kebenaran surat tersebut.

Dalam surat itu, manajemen RAPP menjelaskan bahwa merujuk pada Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No: S.1254/MENLHK-SETJEN/ROUM/HPL.1/10/2017 tanggal 6 Oktober 2017 perihal Peringatan II, KLHK melarang perusahaan tersebut untuk melakukan penanaman kembali dengan jenis tanaman industri, berupa Acacia sp dan Eucalyptus sp pada areal Fungsi Ekosistem Lindung Gambut (FELG).

Kementerian itu juga menyatakan bahwa Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) perusahaan periode 2010-2019, dan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKTUPHHK-HTI) tahun 2017, mulai tanggal 3 Oktober 2017 tidak sesuai dengan aturan tata kelola gambut dan tidak sah sebagai acuan untuk kegiatan operasional di lapangan.

Karena itu, manajemen RAPP memberitahukan kepada seluruh kontraktor, pemasok dan mitra bina perusahaan bahwa ada kemungkinan berdampak pada kegiatan operasional dari anak perusahaan APRIL Grup itu.

"Kami sedang mempelajari surat dari kementerian tersebut dan berharap dapat mencapai solusi bersama yang komprehensif. Kami percaya bahwa pemerintah dapat memberi kepastian iklim investasi dan bisnis di tengah meningkat kompetisi pasar global, selain itu terus berupaya memberikan perlindungan bagi ribuan pekerya yang menggantungkan kehidupannya pada perkembangan industri kehutanan yang berkelanjutan," kata Djarot.

Manajemen RAPP juga meminta agar kontraktor, pemasok dan mitra bina perusahaan tetap tenang dalam menghadapi keputusan dari KLHK itu. Surat dari manajemen RAPP tersebut turut ditembuskan kepada Gubernur Riau, Kapolda Riau, serta lima bupati yang terdapat area konsesi perusahaan, yakni Bupati Pelalawan, Siak, Kepulauan Meranti, Kampar, dan Kuantan Singingi.

"Merupakan tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa rencana operasional kami tidak hanya melindungi lingkungan, tapi juga melindungi hak-hak dari pekerja kami, masa depan keluarganya dan masyarakat lokal secara keseluruhan yang bergantung pada bisnis kami untuk kebutuhan ekonomi dan sosialnya," kata Djarot.

Sebelumnya, pada Februari 2017 KLHK mengeluarkan empat peraturan sebagai petunjuk teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) berharap kebijakan lahan pengganti (land swap) seperti yang dijanjikan dalam Permen LHK No: 17/2017 tentang Pembanggunan HTI, dipastikan ketersediaan lahannya.

Penerapan regulasi gambut tersebut mengakibatkan 76 persen dari total 526.070 hektare hutan tanaman industri yang sudah ditanami di Riau, akan berubah menjadi fungsi lindung.

Areal hutan tanaman industri (HTI) tersebut hanya bisa panen satu daur saja, dan pemegang izin harus mengembalikan fungsinya seperti hutan alam sekaligus menanggung biaya pemulihannya.

Kebijakan "land swap" membuat resah pengusaha karena kepastian lahan belum ada, dan dikhawatirkan menambah biaya produksi apabila lokasinya jauh dari pabrik.

Penyebabnya, lahan pengganti yang bisa dipastikan oleh KLHK hanya seluas 10.360 ha tersedia di Riau.

Padahal, dari 526.070 ha areal HTI yang sudah ditanami di Riau, akibat regulasi baru telah membuat 398.216 ha atau 76 persen telah berubah menjadi fungsi lindung.

"Otomatis jika lahan dikurangi, industri akan kekurangan bahan baku. Padahal pabrik-pabrik membutuhkan pasokan bahan baku secara berkala dan terus menerus," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisariat Daerah Riau Muller Tampubolon.