PPNS Dishut Tetap Proses Pembalakan Hutan

id ppns dishut, tetap proses, pembalakan hutan

Pekanbaru, 23/5 (ANTARA) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan (Dishut) Riau tetap melanjutkan proses hukum Romaldi Saragih, orang yang diduga menjadi otak pelaku pembalakan hutan di Rokan Hilir meski putusan praperadilan membebaskannya.

"Meski dalam pra peradilan membebaskan Romaldi Saragih, namun proses hukum pidana dengan sangkaan telah melakukan tindakan pembalakan liar terus berlanjut dan jaksa menyatakan perkaranya telah lengkap atau P21," ujar Kepala Dishut Riau, Zulkifli Yusuf, di Pekanbaru, Ahad.

Gugatan praperadilan yang diajukan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sepakat Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan termohon Romaldi Saragih dan tergugat PPNS Dishut Riau dimenangkan oleh Gapoktan Sepakat Jaya.

Putusan praperadilan bernomor: 04/PN.Pid/Pra/2010/PN.PBR tertanggal 17 Mei 2010 yang dibacakan majelis hakim PN Pekanbaru, Budi Parsetyo menyatakan bahwa satuan tugas Polisi Dinas Kehutanan Riau tidak berwenang membuat dan menandatangani surat perintah penangkapan dan penahanan terhadp pemohon.

Tanpa bermaksud mengomentari putusan hakim tersebut, Zulkifli menjelaskan, gugatan praperadilan itu diajukan ke PN Pekanbaru ketika pihaknya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ronaldi Saragih, M Frederick Situmorang dan Marhas.

Ketiga tesangka dititipkan di tahanan Polda Riau itu pada 31 Maret 2010 itu diduga kuat telah melakukan pembalakan 12,8 kilometer dari luas 2.013 hektare lahan di Desa Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimbo Melintang, Kabupaten Rokan Hilir yang merupakan di areal konsesi pemegang Hak Pengelolaan Hutan (HPH) PT Diamond Raya Timber.

"Berawal dari laporan pemegang HPH maka kita membentuk tim, kemudian kita turun ke lapangan untuk mengetahui kebenaran informasi itu dan telah terjadi perambahan dengan barang bukti berupa satu unit eskavator PC 200," jelasnya.

Menurutnya, atas temuan itu maka PPNS Dishut Riau berhak melakukan penyidikan, penangkapan hingga penahanan sesuai amanat Pasal 77 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan surat telegram Direskrim Mabes Polri yang memberikan kewenangan kepada empat PPNS instansi pemerintah yakni Bea Cukai, Imigrasi, Dishut serta Dinas Kelautan dan Perikanan.

"Jadi kami telah bekerja sesuai prosedur yang berlaku dan mengenai keberatan kuasa hukum Gapoktan Sepakat Jaya karena Romaldi Saragih kini menjadi tahanan Kejari Ujung Tangjung, Rokan Hilir, itu kami serahkan kepada aturan hukum yang berlaku," jelasnya.

Sebelumnya juru bicara tim kuasa hukum Gapoktan Sepakat Jaya, Saurman Sitanggang SH, mengancam akan melaporkan tindakan Dinas Kehutanan Riau yang dinilai melecehkan pengadilan karena tidak membebaskan klaennya Romaldi Saragih.

Bahkan tim advokasi itu telah melayangkan surat gugatan perdata ke PN Pekanbaru dengan mengganti kerugian moril dan materil kepada Romaldi saragih kepada pihak-pihak tergugat sebesar Rp100 miliar.