Tersangkut Korupsi Lampu Jalan, Kejati Riau Tahan Kabid DKP Pekanbaru

id tersangkut korupsi, lampu jalan, kejati riau, tahan kabid, dkp pekanbaru

Tersangkut Korupsi Lampu Jalan, Kejati Riau Tahan Kabid DKP Pekanbaru

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap Kepala Bidang di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan lampu penerangan jalan.

"Tersangka M, pejabat pemko selaku Pejabat Pembuat Komitmen setelah selesai Berita Acara Pemeriksaan langsung kita tahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Jumat.

Sugeng mengatakan bahwa sebelumnya tersangka M sejak Kamis (12/10) lalu sudah diperintahkan untuk ditangkap. Pada malamnya bahkan kejati telah memburunya ke Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Namun yang bersangkutan tidak ditemui dan melarikan diri, tapi pada Jumat (13/10) pagi tersangka M malah menyerahkan diri ke Gedung Pidsus. Setelah itu dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaaan.

"Tadi malam tim penyidik sempat menggrebek rumah tersangka, namun melarikan diri. Alhamdulillah akhirnya sadar dan menyerahkan diri," ungkapnya.

Sebelumnya pada saat yang sama, penyidik juga melakukan penangkapan terhadap satu orang lainnya tersangka korupsi lampu jalan berinisial ABD. Dia yang berperan sebagai makelar proyek ini ditangkap di rumahnya di Bangkinang.

"Sekitar pukul 24.00 tadi malam, tersangka berhasil dibawa ke kantor Pidsus Kejati Riau untuk dihadapkan kepada penyidik guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Tim penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan rutan terhadap tsk ABD," tambahnya.

Sebelumnya pada Selasa (10/10) kejati juga sudah menahan satu tersangka lainnya yakni HW (33), Manajer Pemasaran Perusahaan Lampu PT SCA berkantor di Jakarta. Ia bertindak sebagai broker dan turut mensuplai barang untuk paket proyek tersangka lainnya.

Secara keseluruhan ada lima tersangka korupsi lampu jalan Pekanbaru ini. Dua lagi Mj dan Mhr, nama pertama sudah mengembalikan sebanyak Rp130 Juta, sedangkan yang kedua masih berjanji akan mengembalikan.

"Dua tersangka ini koperatif dan kita tidak lakukan penahanan," imbuh Sugeng.

Total kerugian dari kasus korupsi ini masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi. Sejauh ini, Kejati mendapati sebanyak Rp1,3 miliar kerugian negara dari anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau tahun 2016 senilai Rp6,7 miliar.