Dumai, 23/5 (ANTARA) - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Dumai, Provinsi Riau, Minggu Rambe menyatakan, aturan kampanye tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh kandidat wali kota dan wakil walikota.
Minggu Rambe, kepada ANTARA di Dumai, Minggu mengatakan, sebelum melaksanakan kegiatan kampanye, kandidat maupun tim sukses harus terlebih dahulu melampirkan surat tanda terima pelaporan (STTP) dan jadwal kampanye kepada Panwaslu, namun hal itu tidak dilakukan.
"Selama ini, Panwaslu hanya menerima laporan jadwal kampanye, namun berkas surat tanda terima pelaporan terkait kampanye terbuka tidak disampaikan. Kalaupun melampirkan berkas STTP, tetap saja terlambat karena dalam aturannya STTP tersebut dilampirkan sehari sebelum melaksanakan kampanye," kata Rambe.
Dia mengatakan, Panwaslu sebagai pengawasan pilkada perlu diberitahukan jadwal kampanye agar mengetahui dan menjalankan fungsi dengan baik dan optimal.
Namun jika hal ini tidak diindahakan, Panwaslu dibantu aparat kepolisian bisa saja membubarkan kampanye tersebut karena dinilai tidak resmi.
"Kita imbau kepada kandidat dan masing-masing tim sukses agar mengikuti aturan main pelaksanaan kegiatan apapun yang berkaitan dengan kampanye, sebab kita sebagai lembaga pengawasan bisa membubarkan kampanye jika kita anggap tidak benar," kata Rambe.
Pernyataan senada juga disampaikan Kepala Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Kota Dumai Faizal Rizal. Menurut dia, khusus pelaksanaan kampanye terbuka, Panwaslu juga masih menemukan adanya keterlibatan anak-anak di bawah umur.
Padahal, dalam Peraturan KPU Nomor 69, pengerahan massa pendukung dalam kampanye terbuka hanya diperbolehkan usia 17 tahun ke atas dan tidak dibenarkan membawa anak-anak di bawah umur.
"Berdasarkan pantauan petugas di lapangan dalam pelaksanaan kampanye terbuka, pelanggaran secara umum yang harus ditindaklanjuti belum ada kita temukan.
Ia berharap, imbauan yang disampaikan dapat diterima dan dijalankan oleh semua pasangan dan tim sukses yang akan bertarung di pilkada Dumai.
Panwaslu Dumai dalam setiap kegiatan kampanye akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan guna mengawasi keberlangsungan kegiatan yang dilakukan.
"Kita mengharapkan partisipasi semua calon wali kota dan wakil wali kota agar dapat mengikuti seluruh aturan dalam menjalankan kampanye," katanya.
Berita Lainnya
Sukai dan Komen Video Cagub Riau, ASN Siak ini Ditetapkan Panwaslu Langgar Aturan Netralitas
24 May 2018 22:25 WIB
Panwaslu Pekanbaru Ingatkan Timses Patuhi Aturan Kampanye
19 June 2014 8:09 WIB
Pemilu - Panwaslu Pekanbaru Temukan Mahasiswa Langgar Aturan
10 April 2014 11:50 WIB
Panwaslu: Banyak Caleg Langgar Aturan Baliho
30 November 2013 17:08 WIB
Panwaslu Ajak Masyarakat Dan Parpol Patuhi Aturan
02 April 2010 17:10 WIB
Anies Baswedan pilih Tanah Merah titik awal kampanye karena ikuti jejak pilkada
28 November 2023 9:40 WIB
Resmi menjabat, Gubri ingatkan tiga kepala daerah untuk penuhi janji kampanye
26 February 2021 14:46 WIB
Ada 105 pelanggaran kampanye Pilkada Riau, terbanyak masalah netralitas ASN
09 December 2020 7:33 WIB