Panwaslu Buka Layanan Pengaduan Pilkada

id panwaslu buka, layanan pengaduan pilkada

Rengat, 23/5 (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, mulai membuka layanan aduan masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan peserta pilkada.

Ketua Panwaslu Inhu, Masud Duryat di Rengat, Minggu mengatakan, pengaduan masyarakat yang masuk akan segera ditindaklanjuti, dengan catatan laporan tidak kadarluasa atau paling lambat tiga hari setelah kejadian.

"Secara teknis, Panwas hanya akan menindaklanjuti aduan atau laporan masyarakat yang disampaikan secara tertulis dengan melampirkan nama, alamat dan identitas lengkap pelapor," katanya.

Laporan juga harus diperjelas dengan uraian kejadian secara singkat. Aduan ini dapat disampaikan langsung ke Kantor Panwas Inhu.

"Yang artinya aduan bisa secara langsung maupun tertulis kami terima di Kantor Panwaslu, paling lambat kami terima tiga hari sejak kejadian pelanggaran" kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Inhu, Alfian Rachmat mengatakan bahwa pihaknya mengharapkan adanya peran masyarakat dalam bentuk pengawasan partisipasi terhadap pelaksanaan tahapan pilkada, apalagi sekarang kampanye telah berjalan.

Alfian juga menjelaskan, pengawasan partisipatif masyarakat dapat dinilai sama dengan peran Panwaslu jika disertai bukti-bukti yang otentik dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun administrasi.

"Dalam pengawasan partisipatif ini, masyarakat bisa juga langsung melaporkan adanya pelanggaran dalam tahapan Pilkada tak hanya melalui panwaslukada saja, tetapi juga kepada aparat kepolisian disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan," ujar dia.