Sekitar 7.800 Pedagang Kaki Lima Di Pekanbaru Akan Ditertibkan

id sekitar 7800, pedagang kaki, lima di, pekanbaru akan ditertibkan

Sekitar 7.800 Pedagang Kaki Lima Di Pekanbaru Akan Ditertibkan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru mewacanakan penertiban terhadap sekitar 7.800 pedagang kaki lima yang berjualan di 36 lokasi pasar kaget di Ibu Kota Provinsi Riau itu karena keberadaannya dinilai ilegal.

"Sebenarnya untuk pasar (kaget), ini semacam lingkaran setan. Yang berdagang orang-orang itu saja. Tidak ada kerja sama pemerintah dan tidak ada izinnya," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT di Pekanbaru, Senin.

Rencana penertiban itu muncul setelah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menyurati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru awal Oktober ini.

Isi surat itu intinya adalah meminta kepada Satpol PP Pekanbaru segera melakukan penertiban puluhan pasar kaget di Kota Madani tersebut. Belakangan isi surat itu mencuat hingga menimbulkan keresahan bagi PKL yang berjualan di Pasar Kaget.

Menurut Firdaus, wacana penertiban itu sudah direncanakan sejak 2016 silam oleh Dinas terkait. Hal itu disebabkan keberadaan PKL di pasar kaget mengurangi omzet para pedagang yang berjualan di Pasar resmi.

Selain itu, keberadaan PKL itu juga dinilai berpotensi terjadi penyelewengan karena di luar dari kendali pemerintah. Untuk itu, dia mengatakan penting bagi Pemko Pekanbaru segera melakukan penertiban.

"Penertiban ini perlu, tujuan kita supaya berdagang di tempat yang benar. (Memperoleh) keuntungan lumayan, masyarakat juga dapat barang dengan mutu yang baik," ujarnya.

Sementara itu, dia mengatakan, Pemko Pekanbaru tidak akan mengambil pusing keluhan PKL yang menolak untuk ditertibkan. Pemko Pekanbaru selama ini juga kerap mendapat kritikan dari pedagang resmi yang berjualan di pasar pemerintah maupun swasta yang berizin.

"(Penertiban) tidak bisa satu-satu. Pemerintah punya perhatian dalam rangka pembinaam. Nanti kata mayoritas pedagang di Pasar Resmi, kita tidak perhatian (dengan keberadaan PKL). Sementara bagi sebagian kecil PKL, kita mempersulit," tuturnya.

Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, Tengku Firdaus menyebutkan, keberadaan seluruh pasar kaget yang ada 12 kecamatan di Pekanbaru ilegal. Karena itu dia meminta kepada seluruh perangkat kelurahan dan kecamatan untuk proaktif mengenai keberadaan dari pasar tersebut.

"Seluruh pasar kaget yang ada itu ilegal dan bisa mematikan pasar- pasar resmi. Berdasarkan Perda Nomor 09 Tahun 2014 tentang pengelolaan pasar rakyat pada pasal 47 disebutkan pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang pasar rakyat wajib memiliki IUP2R (Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat). Tapi tidak satupun pasar kaget yang memiliki itu," kata Firdaus.

Berdasarkan data sementara yang dimiliki DPP Pekanbaru terdapat 36 titik lokasi pasar kaget dari 12 kecamatan dengan jumlah pedagang diperkirakan mencapai sebanyak 7.804. Pada umumnya melakukan aktivitas pada petang hari menempati lahan kosong milik masyarakat ada juga yang menggunakan badan jalan bahkan trotoar.

Kondisi itulah yang menciptakan masalah mulai dari terjadinya kemacetan, lingkungan menjadi kotor, keamanan, sepinya aktivitas di pasar resmi dan dapat merusak estetika Kota Pekanbaru.

"36 pasar kaget yang ada itu ilegal, dalam waktu dekat akan kami tertibkan. Suratnya sudah kami sampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Zulfahmi Adrian dikonfirmasi terkait penertiban mengatakan, siap melakukannya. Namun, dia memberikan catatan bahwa Dinas terkait harus dapat mencarikan solusi pascapenertiban itu.

Saat ini, dia mengatakan pihaknya belum melakukan penertiban dan masih perlu koordinasi terkait solusi yang perlu diambil apabila penertiban digelar.

"Kita siap melaksanakan penertiban, tapi carikan solusinya," kata Zulfahmi.