Situs Resmi MA Umumkan Pengabulan Uji Materiil Regulasi HTI

id situs resmi, ma umumkan, pengabulan uji, materiil regulasi hti

Situs Resmi MA Umumkan Pengabulan Uji Materiil Regulasi HTI

Pekanbaru (Antarariau.com) - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Dewan Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Riau terkait uji materiil terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.17 tahun 2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri atau HTI.

"Perihal pengabulan permohonan hukum terkait uji materiil ini sudah diumumkan di situs resmi Mahkamah Agung," kata Ketua DPD K-SPSI Riau, Nursal Tanjung, pada konfrensi pers di Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan dalam pengumuman dari Mahkamah Agung (MA) itu, uji materiil tersebut diputuskan pada 2 Oktober 2017. Perkara dengan Nomor Registrasi 49 P/HUM/2017 itu, ditangani oleh Hakim Is Sudaryono, Dr Hary Djatmiko dan Dr Supandi.

"Kami masih menunggu salinan putusannya untuk menjelaskan lebih lanjut detail isi putusan itu," ujar Nursal.

Sebelumnya, pada 25 Juli 2017 DPD K-SPSI Riau mengajukan uji materiil ke MA terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen KLHK) Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Perubahan Atas Permen KLHK Nomor P.12/MENLHK-II/2015 tentang Pembangunan HTI. Inti uji materiil adalah untuk membatalkan Permen-LHK P.17/2017 tersebut guna mempertahankan Undang-Undang yang lama, yaitu Permen-LHK No. P.12/MENLHK-II/2015 tentang Pembangunan HTI.

Nursal mengatakan ada beberapa poin yang diajukan pemohon dalam uji materiil tersebut. Di antaranya adalah menyatakan Pasal 1 angka 15d, Pasal 7 huruf d, Pasal 8A, Pasal 8B, Pasal 8C ayat 1, Pasal 8D huruf a, Pasal 8E ayat 1, Pasal 8G dan Pasal 23A ayat 1 dalam PermenLHK No. P.17/2017 telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 1 angka 7, Pasal 3 huruf e, Pasal 6, Pasal 8 ayat 1 dan 3, Pasal 19, Pasal 28, dan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.41/1999 tentang Kehutanan.

Kemudian, peraturan yang diundangkan pada 27 Februari 2017 itu juga bertentangan dengan Pasal 6 ayat 2, Pasal 15 UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.6/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, Pasal 75 ayat 1a PP No.3/2008 tentang Perubahan atas PP No.6/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, Pasal 45 huruf a Ketentuan Peralihan PP No.71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, Lampiran 2 Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan No.127 UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Pasal-pasal dalam Peraturan Menteri LHK No.17 tahun 2017 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atau tidak sah, dan tidak berlaku umum," kata Nursal.

Menurut dia, dampak dari aturan baru pembangunan HTI itu mengakibtkan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan HTI kehilangan hak untuk mengolah kembali areal yang telah diberikan sesuai dengan peruntukannya karena dijadikan Kawasan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut.

Dampak negatifnya, lanjut Nursal, terhadap anggota pemohon yang bekerja pada perusahaan yang bergerak dibidang industri HTI yang sebagai pemasok sumber bahan baku bubur kertas (pulp) dan kertas akan terancam kehilangan mata pencahariannya.

Bahkan, ia mengatakan timbulkan aturan baru tersebut mengakibatkan kerugian masyarakat karena bisa berakibat hilangnya pekerjaan untuk beberapa puluh ribu pekerja, sehingga menyebabkan tidak bisa menghidupi keluarga yang bergantung hidup dari pekerjaan itu.

Selain itu, apabila regulasi baru itu diberlakukan, Nursal mengatakan kawasan lahan gambut dikhawatirkan tidak terkontrol dan menjadi area tumbuhan liar yang dapat mengakibatkan kebakaran.

"Dengan dikabulkannya permohonan uji materiil kami, maka kami mohon agar Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak memberlakukan ketentuan tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut pada izin usaha pengelolaan hutan HTI yang telah beroperasi sebelum PP 71 tahun 2014 junto PP 57 tahun 2016 diterbitkan, sehingga dilapangan pekerjaan kami tidak terganggu," kata Nursal.