Hasil Olah TKP Berikan Bukti Baru Pembunuhan IRT Di Inhil

id hasil olah, tkp berikan, bukti baru, pembunuhan irt, di inhil

Hasil Olah TKP Berikan Bukti Baru Pembunuhan IRT Di Inhil

Tembilahan (Antarariau.com) - Polres Kabupaten Indragiri Hilir, kembali mengungkap bukti terbaru pembunuhan ibu rumah tangga yang terjadi di Jalan Karya, Kelurahan Pekan Arba, Rabu (4/10) pagi, dari sejumlah fakta baru yang ditemukan terungkap bahwa pembunuhan tersebut sebelumnya sudah direncanakan oleh tersangka As.

"Tersangka sudah mempersiapkan alat untuk melakukan pembunuhan, sejak hari Selasa, (3/10). sebilah pisau sepanjang 28 cm dan sarung tangan yang terbuat dari bahan karet juga menjadi alat bukti baru," ungkap Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir, AKP Arry Prasetyo, Selasa.

Arry menguraikan pada pemeriksaan awal, tersangka sempat berkilah dengan mengaku bahwa pembunuhan tersebut terjadi secara spontan, karena tersinggung mendengar omongan korban Yanti.

"Tapi penyidik tidak serta merta mempercayai pengakuan tersangka. Hasil olah TKP dan berkat kejelian dalam mengumpulkan bukti-bukti petunjuk, menuntun penyidik menyimpulkan bahwa tersangka sudah merencanakan perbuatan tersebut dan mencoba mengaburkan dan menghilangkan barang bukti yang ada di TKP," ucapnya.

Tersangka As, yang saat pemeriksaan didampingi oleh Pengacara Jumriadi, SH, mengaku merencanakan pembunuhan itu karena merasa kesal dan sakit hati mendengar perkataan korban yang menghina dirinya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka yang mengetahui kebiasaan keluarga korban, memilih waktu eksekusi di pagi hari karena selain lingkungan yang sepi, suami korban juga sudah meninggalkan rumah.

"Tersangka kemudian pura-pura belanja, agar korban tidak curiga", tambahnya.

Lebih jauh Arry menjelaskan, usai menjalankan aksinya, tersangka kemudian mencuci baju, celana dan pisau yang ia gunakan lalu membungkusnya dengan karung plastik dan meletakan karung tersebut dalam parit tepat di belakang rumah tersangka.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 340 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana yang berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," demikian Arry.