PermenLHK 17/2017 Gugur, Legislator Riau Minta MenLHK Patuhi Putusan MA

id permenlhk 172017, gugur legislator, riau minta, menlhk patuhi, putusan ma

PermenLHK 17/2017 Gugur, Legislator Riau Minta MenLHK Patuhi Putusan MA

Pekanbaru, 18/10 (Antara) - Anggota DPRD Riau meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mematuhi putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan uji materil Peraturan Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) nomor 17 tentang Perubahan Permen LHK Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI).

"Jika menang uji materinya di MA (PermenLHK 17 gugur), maka dari segi hukum tetap berlaku peraturan yang lama, dengan demikian MenLHK agar dapat mematuhi putusan MA tersebut," kata Anggota DPRD Riau Fraksi gabungan Nasdem-Hanura DR. Ilyas HU di Pekanbaru, Rabu.

Anggota DPRD Riau Suhardiman Amby mengatakan hal yang sama, MenLHK diminta taat pada putusan MA. Menyangkut program restorasi gambut, Pihaknya sangat mendukung namun KemenLHK harus bersikap adil dalam menerapkan regulasi di Provinsi Riau.

"Kalau mau menberlakukan program jangan tebang pilih berlakukan pada semua perusahaan-perusahaan di Riau. Ada 1,6 juta hektare lahan dari tiga korporasi 900 ribu untuk HTI sisanya bakau, kelapa dan lain-lain, hanya itu itu saja yang diperlukan, padahal masih banyak perusahaan lainnya," ujarnya.

Di pihak lain, Jaringan Kerja Penyelemat Hutan Riau menyayangkan putusan uji materi regulasi tersebut dikabulkan MA.

"Putusan MA ini tentu tidak berpihak agar Riau tanpa asap dan Kebakaran Hutan dan lahan dampak," ujar Koordinator Jikalahari Riau Made Ali.

Menurutnya wujud dari PermenLHK nomor 17 tahun 2017 telah mengakomodir peruntukkan kawasan hutan lindung di areal gambut.

"Padahal areal korporasi HTI bekas terbakar itu jadi fungsi lindung dan tak bisa ditanami akasia oleh perusahaan," sebutnya.

"Apalagi sejak areal korporasi bekas terbakar jadi fungsi hutan lindung , sepanjang 2016-2017 tak ada lagi asap dan kebakaran turun drastis," sambungnya.

Sebelumnya, Dilansir dari disitus resmi Mahkamah Agung, tertera waktu gugatan dilayangkan yakni 25 Juli 2017 dan diputuskan 2 Oktober 2017. Perkara dengan nomor register 49 P/HUM/2017 disidangkan oleh tiga hakim yakni Is Sudaryanto, SH, MH, DR HM Hary Djatmiko SH, M.S serta DR H Supandi SH, M.Hum serta Panitera Pengganti Teguh Satya Bhakti, SH,MH.

Ketua DPD SPSI Riau, Nursal Tanjung saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. "Iya benar, kita menang gugatan di MA,"ungkapnya.