Diskominfops Inhil Belajar Sistem Pengelolaan Pertelevisian Daerah Ke Kalsel

id diskominfops inhil, belajar sistem, pengelolaan pertelevisian, daerah ke kalsel

Diskominfops Inhil Belajar Sistem Pengelolaan Pertelevisian Daerah Ke Kalsel

Tembilahan (Antarariau.com) - Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Diskominfops) Kabupaten Indragiri Hilir, melakukan kunjungan kerja di Kantor Tabalong TV Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan untuk melihat secara langsung sistem pengelolaan pertelevisian daerah.

Kunjungan Diskominfops yang turut didampingi TP4D disambut oleh Dewan pengawas Tabalong TV, Zulfan Noor, Rabu (18/10) yang juga merupakan Asisten Pemerintahan Kabupaten Tabalong. Ia menuturkan saat ini, Tabalong TV memiliki 19 orang kru dan memiliki sarana dan prasarana yang mumpuni untuk melakukan tayangan televisi, dengan pendanaan operasional yang bersumber dari APBD Kabupaten Tabalong melalui dinas Diskominfops.

"Kami begitu mengapresiasi kehadiran Diskominfops Kabupaten Inhil yang telah jauh-jauh datang ke Tabalong untuk berbagi pengetahuan," ucap Zulfan Noor.

Kepala Diskominfops Kabupaten Inhil, M Thaher menyampaikan kunjungan tersebut tidak lain bertujuan untuk melakukan studi banding tentang sistem pengelolaan pertelevisian yang seperti diketahui bahwa Kabupaten Tabalong telah mengelola televisi daerah yang mengudara dalam skala nasional.

Untuk itulah, dengan maksud yang sama, Pemkab Inhil berniat untuk melakukan hal serupa dengan Gemilang Televisi (GTV) agar dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat di Indonesia.

Ia juga mengucapkan terimakasih atas sambutan dan kesediaan pihak Tabalong TV dalam memberikan berbagai masukan tentang pengelolaan tv oleh Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, Kabid Publikasi Diskominfops Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra berharap bisa melakukan kegiatan publikasi melalui GTV, seperti halnya yang dilakukan oleh Kabupaten Tabalong melalui Tabalong TV dengan cara menyewa satelit dan membuat pendampingan dengan TV Nasional yang sudah eksis.

"Tabalong TV sudah menyewa satelit sejak tahun 2016 hingga sekarang dengan pihak salah satu penyedia dengan biaya 45 juta plus Pajak. Nominal tersebut tidak terlalu mahal, jika dibandingkan dengan penyedia jasa yang lain," katanya.

Menurut Trio Beni Putra, penyewaan, dalam hal ini penyewaan satelit, jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dapat dilakukan secara langsung dengan kwitansi, apabila maksimal belanja di bawah atau sampai dengan 50 juta.