Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau mendukung wacana Kampung Dalam diusulkan menjadi Cagar Budaya oleh pemerintah provinsi setempat meskipun selama ini dikenal sebagai sarang peredaran narkoba di Pekanbaru.
"Kalau mau dijadikan cagar budaya dalam program pemerintah kita setuju saja asal untuk kemaslahatan dan kebaikan masyarakat," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono di Pekanbaru, Kamis.
Ditanyakan meskipun saat ini masih mesih dikenal sebagai "kampung narkoba", dia mengatakan justru program itu bagus untuk memberantas peredaran barang haram tersebut. Hal tersebut sama dengan Kampung Ambon dan Kalijodo di Jakarta yang saat ini sudah aman dari streotip masyarakat dulunya.
"Justru itu baik supaya narkoba hilang," ujarnya.
Saat ini, menurutnya Kampung Dalam yang ada di Kecamatan Senapelan masih menjadi target operasinya dam dilakukan pengungkapan rutin di sana. Tiap pekan, katanya Ditresnarkoba Polda Riau dan Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Pekanbaru bergantian mengungkap di sana.
Akan tetapi, pihaknya mengalami kesulitan karena narkoba di sana sudah diecer dan sistem transaksinya tidak bertemu muka. Itu dilakukan dengan transfer dan barang diletakkan di suatu tempat seperti tong sampah lalu dijemput.
"Bahkan anak-anak kecil juga jadi mata-mata melihat polisi. Kalau saya lewat ke sana mereka sudah tahu. Kampung Dalam itu akan bersih tergantung masyarakatnya, kalau polisi saja kerja dan masyarakat masih memberi peluang tidak bisa," ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Riau, Yoserizal Zein mengungkapkan upaya mengalihkan cagar budaya ke Kampung Dalam. Itu karena status Masjid Raya Pekanbaru yang dicabut status cagar budayanya karena telah berubah dari wujud aslinya.
Masjid Raya Pekanbaru menurutnya masuk peta cagar budaya, tentu masuk sampai Kampung Dalam, Senapelan, Pekanbaru. Jadi dari sekarang mulai untuk mengalihkan Kampung Dalam menjadi kawasan cagar budaya.
Dengan begitu, lanjut Yoserizal, kalau ke depan Kampung Dalam direvitalisasi fungsinya sebagai peta cagar budaya, maka diyakini citra kurang baik Kampung Dalam akan hilang. Tapi pihaknya mengkajinya dulu pakai Undang-Undang Cagar Budaya.
"Karena dulunya di Kampung Dalam ada rumah atau tokoh orang India yang jualan kain dan kantor bea cukai. Jadi kita kembalikan Kampung Dalam ke fungsi awal, kita revitalisasi maka kejadiannya tidak seperti sekarang," ulasnya.
Berita Lainnya
3 ribu personel amankan arus mudik di Riau, Kapolda : Petugas jangan asik nonton TV!
28 March 2024 14:24 WIB
Pengedar sabu di Pekanbaru ini nekad berjualan di rumah
27 March 2024 13:17 WIB
Chicco Jerikho datangi Polda Riau terkait matinya gajah Rahman
25 March 2024 18:15 WIB
31 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi dari Malaysia diamankan polisi
25 March 2024 12:30 WIB
Polisi ringkus empat pelaku pembakaran lahan dalam 3 bulan
22 March 2024 14:42 WIB
Pemerhati desak Polda Riau tuntaskan penyelidikan kematian Gajah Rahman
17 March 2024 18:21 WIB
Kapolda Riau hadiri pameran foto cooling system Pemilu 2024
05 March 2024 19:59 WIB
Polda Riau musnahkan ribuan miras hingga narkoba jelang Ramadhan
05 March 2024 11:27 WIB