Tersandung Korupsi Lampu Jalan Pekanbaru, Dua Anggota LSM Ditahan

id tersandung korupsi, lampu jalan, pekanbaru dua, anggota lsm ditahan

Tersandung Korupsi Lampu Jalan Pekanbaru, Dua Anggota LSM Ditahan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi lampu jalan Kota Pekanbaru setelah sebelumnya juga melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya.

"Iya, Tersangka A alias N dan MHR dalam perkara dugaan korupsi lampu jalan Pekanbaru baru saja dibawa ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Kamis.

Keduanya yang merupakan ketua dan anggota lembaga swadaya masyarakat itu akan ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp1,3 miliar berperan sebagai makelar proyek yang ada di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru.

Sebelumnya kejati melakukan penahanan terhadap dua orang juga dalam hari yang sama. Pertama tersangka berinisial ABD yang juga berperan sebagai makelar proyek ditahan setelah ditangkap di rumahnya di Bangkinang sekitar pukul 24.00 Kamis (12/10).

Tersangka berhasil dibawa ke kantor Pidsus Kejati Riau untuk dihadapkan kepada penyidik guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Tim penyidik kemudian pada Jumat pagi (13/10) memutuskan untuk melakukan penahanan rutan terhadap tsk ABD.

Kejati berlanjut menahan tersangka lainnnya yakni pejabat berinisial M, Kepala Bidang di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemerintah Kota Pekanbaru. Tersangka M, pejabat pemko selaku Pejabat Pembuat Komitmen ditahan Jumat (13/10).

Tersangka M Kamis (12/10) sudah diperintahkan untuk ditangkap, tapi yang bersangkutan kabur ke Bangkinang, Kabupaten Kampar. Namun yang bersangkutan pada Jumat (13/10) tersangka M menyerahkan diri ke Gedung Pidsus.

Tersangka pertama yang dilakukan penahanan adalah HW (33), Manajer Pemasaran Perusahaan Lampu PT SCA berkantor di Jakarta. Dia ditahan pada Selasa (10/10) setelah menjalani pemeriksaan.

Secara keseluruhan ada lima tersangka korupsi lampu jalan Pekanbaru ini. Proyek yang dikorupsi itu kerugian berasal dari anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau tahun 2016 senilai Rp6,7 miliar kepada Pemko Pekanbaru.