Siak (Antarariau.com) -Asisten II Setdakab Siak, Hendrisan mengatakan, pemerintah daerah setempat akan mengkaji dampak dari penghentian operasi di HTI PT RAPP bagi wilayah setempat, salah satunya terkait isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran.
"Kementerian LHK meminta Bupati untuk menginventarisasi terlebih dulu dampaknya. Sementara kami perlu mengkaji terlebih dahulu," kata Asisten II Setdakab Siak saat dikonfirmasi Antara terkait keputusan Kementerian LHK terhadap pembatalan revisi RKU pemanfaatan hasil kayu hutan tanaman industri PT RAPP, Jumat.
Dia katakan, yang jelas dampak yang paling dominan dari PHK besar-besaran itu akan menambah jumlah pengangguran. Sedangkan masalah multi-efek yang ditimbulkan akibat permasalahan ini, ia belum bisa berbicara banyak.
"Dampak dari PHK itu akan menambah jumlah pengangguran, itu yang akan menjadi sorotan. Sedangkan masalah multi-efek lainnya kami belum bisa banyak bicara," sebutnya.
Dia juga menyebutkan, pihaknya sangat prihatin dengan kondisi masyarakat kabupaten Siak khususnya, jika isu PHK yang tengah dihebohkan tersebut betul-betul terjadi.
Akan tetapi, pihaknya beserta Bupati Siak perlu membahas ini dengan OPD lainnya, seperti Dinas Ketenakerjaan dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
"Surat pemberitahuan dari Kementerian LHK baru sampai(Kamis). Kami tunggu jawaban Bupati terlebih dahulu. Tetapi yang paling penting sekarang itu, kita perhatikan tenaga kerjanya. Bagaimana cara kita mengantisipasi karyawan yang terkena PHK, ketimbang menilai yang lain-lainnya," kata Hendrisan lagi.
Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Siak, Arifin juga menyatakan, permasalahan ini perlu dirapatkan terlebih dahulu di lintas sektoral, sebab menyangkut hidup khalayak ramai.
"Mau diapakan, dan bagaimana solusi kedepannya untuk karyawan yang terdampak PHK, perlu kita rapatkan dulu," katanya.
Menurutnya, kalau dampak ekonomi pada Kabupaten Siak pasti ada akibat permasalahan ini. Karena banyak pekerja yang bekerja di pelabuhan Perawang.
Dia katakan, informasi awal saat ini, pihak perusahaan masih dalam tahap menyampaikan ke kontraktor terkait penghentian operasi di wilayah HTI. Jika kerja sama diputuskan, bagaimana dengan nasib pekerja yang bekerja di kontraktor tersebut.
"Itu yang akan kita kaji. Selain itu kita juga akan mengkaji dari KemenLHK sendiri apa permasalahannya," sebutnya pula.
Di lain pihak, Ketua Komisi IV DPRD Siak, Ismail Amir setuju dengan keputusan Kementerian LHK yang membatalkan revisi RKU pemanfaatan hasil kayu hutan tanaman industri PT RAPP, serta diterbitkannya Peraturan Menteri LHK No.17/2017 tentang pembangunan HTI, karena berkaitan dengan tata kelola lahan gambut untuk kepentingan lingkungan dan anak cucu.
"Saya mendukung pemerintah pusat mengambil keputusan itu, soal kebijakan menimbulkan pro dan kontra, itu pasti ada," kata Ismail.
Menurutnya, pembatalan itu sangat positif untuk kelangsungan hidup yang akan datang. Selain itu penghentian operasi di lahan HTI PT RAPP, karena perusahaan bubuk kertas itu tindak mengindahkan peringatan yang telah dilayangkan KemenLHK terhadapnya.
Berita Lainnya
Mempertanyakan komitmen restorasi gambut 11 perusahaan sawit dan HTI di Riau
28 February 2021 9:04 WIB
Operasi HTI Dihentikan Nasib Pekerja Kecil RAPP Diujung Tanduk
20 October 2017 20:05 WIB
RAPP Ekspansi Areal HTI Di Pulau Padang
31 October 2010 18:28 WIB
RAPP Ekspansi HTI 22.000 Hektare di Riau
27 June 2010 16:00 WIB
Penyekatan Pekanbaru sebabkan bus TMP berhenti beroperasi
01 August 2021 7:12 WIB
PLTU Tenayan Berhenti Beroperasi, DPRD: Alasan TKA Tidak Masuk Akal!
23 January 2017 22:10 WIB
Kurangi Polusi Jelang KTT G20, Ratusan Perusahaan Shanghai Berhenti Beroperasi
01 September 2016 11:34 WIB
Sudah Berhenti Beroperasi, Pesawat Aviation Masih Terparkir di SSK II
29 February 2016 17:02 WIB