Merasa Laporannya Tak Ditindaklanjuti, Korban Curas Keluhkan Kinerja Polisi

id merasa laporannya, tak ditindaklanjuti, korban curas, keluhkan kinerja polisi

Merasa Laporannya Tak Ditindaklanjuti, Korban Curas Keluhkan Kinerja Polisi

Pekanbaru (Antarariau.com) - Korban pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Pelalawan, Riau mempertanyakan penanganan kasusnya di kepolisian resor setempat karena seperti terhenti begitu saja tanpa ada tindaklanjut.

"Yang kita laporkan curas, tapi tidak ditindaklanjuti, kata penyidik masalah keluarga tidak ada unsur pidana. Kalau tidak ada keluarkan saja Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3), lalu kita ajukan pra peradilan," kata Pengacara korban, Paul Rudolf Neibaho di Pekanbaru, Jumat.

Korban dalam hal ini, Iwan Siahaan (29) dan pelaku yang dilaporkan adalah ayah dan abang kandungnya sendiri MS dan JPS. Perkara ini dilaporkan ke Polres Pelalawan pada 27 September 2017 terkait curas mobil Pajero.

Peristiwanya terjadi pada 20 September Iwan mengendarai mobilnya itu di Jalan Koridor RAPP, Pelalawan. Lalu datang bapak dan abangnya sambil menodongkan senjata api "Airsoftgun" memintanya turun dan menyerahkan mobilnya.

Korban pun karena takut menyerahkannya, namun tidak segera melapor ke polisi. Dia kemudian mengunjungi ibunya di Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir untuk meminta pendapat agar diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Ibunya menyampaikan juga bapaknya juga tidak membagi hasil ladang sawit di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Akhirnya Iwan bersama tiga saudara laki-lakinya mendatangi ayah dan abang yang merampas mobilnya di Pinggir tersebut bersama yiga saudaranya.

Namun yang didapatkannya malah penganiayaan oleh ayah dan abang kandungnya serta oleh seorang anggota ayahnya. Dia bersama ketiga adiknya lalu melapor ke Kepolisian Sektor Pinggir, namun karena mula kejadian ada di Pelalawan maka disuruh melapor ke Polres Pelalawan.

"Melapor di Polres Pelalawan 27 September, diterima dan dilakukan di Berita Acara Pemeriksaan. Juga sudah diserahkan BAP penyitaan untuk mobil, surat kendaraan, softgun dan peluru 183 butir," ujar pengacaranya itu.

Lalu difasilitasi Polres Pelalawan bertemu orangtua korban untuk melakukan penyitaan dan sudah ada dibuat sprindik lengkap. Namun ketika sudah ditemui dan dibawa orangtua korban ke Polsek Pinggir, polisi menyatakan besok mobil akan dikembalikan. Tapi sampai sekarang tak kunjung kembali dan disita Polres Pelalawan.

Iwan Siahaan didampingi Rudolf dan rekannya Ramli Tambunan sendiri mengakui bahwa ayah dan ibunya sudah pisah selama tiga tahun. Di Pinggir, Bengkalis ayahnya, kata dia, mengambil pengelolaan kebun sawit seluas 50 hektare keluarganya yang dulu diurus Iwan Siahaan.

"Mungkin dia (bapaknya) beranggapan itu mobil hak dia, dibelikan ibu dari hasil kebun. Padahal itu mobil atas nama saya dibelikan paman, yang saya kelola kebun sawitnya di Pelalawan. Itu tunai Rp200 juta dan angsuran Rp8 juta hingga 36 bulan, dua bulan lagi lunas," ujar Iwan.

Pihak kepolisian melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan bahwa kasus itu sudah ditangani dan diinterogasi beberapa saksi. Menurutnya tidak bisa serta merta saja itu diproses cepat.

"Harus dibuktikan dulu, polisi tidak bisa responsif langsung tangkap karena ini kan masalah keluarga. Kata kapolres minggu depan akan gelar perkara cari unsur pidananya," ujarnya.

Dia juga membantah kasus ini tidak ada ditindaklanjuti karena Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara (SP2HP) sudah dua kali dikirimkan. Untuk upaya paksa penjemputan mobil maupun penahanan tersangka harus memenuhi unsur pidana ancaman minimal lima tahun.