Pekanbaru (Antarariau.com) - Kanwil Kementerian Agama Riau membina sebanyak 40 imam masjid agar memiliki kualitas mumpuni sesuai standar yang ditetapkan berdasarkan SK Dirjen Bimas Islam Nomor 582.
"Sesuai SK itu imam tetap masjid harus memiliki pemahaman fiqih shalat, kemampuan membaca Al Quran dengan tahsin dan tartil," kata kepala Kanwil Kemenag Riau, Ahmad Supardi Hasibuan di Pekanbaru, Jumat.
Menurut dia, sesuai SK tersebut seorang imam masjid juga harus memiliki kemampuan untuk menarik jamaah, membimbing jamaah dan mampu mengatasi persoalan umat.
Imam masjid, katanya, jangan pernah merasa didikte dengan adanya aturan ini. Namun demikian SK ini hanya ingin memperbaiki yang sudah ada agar menjadi lebih baik lagi, biar ada pedoman yang jelas guna kemaslahatan umat ini.
"Kementerian Agama memiliki kewajiban untuk mengawasi setiap pelaksanaan ibadah umat termasuk dalam penetapan standarisasi imam tetap masjid," katanya.
Karena itu, katanya, melalui pembinaan ini diharapkan imam masjid yang tersebar di Riau dapat menjadi panutan, pemimpin serta mampu mengelola masjid dengan baik, sebab tidak bisa sembarangan orang yang dapat dijadikan imam tetap masjid.
Sedangkan pembinaan yang diberikan meliputi kebijakan strategis Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau tentang pembinaan dan pemberdayaan masjid, kebijakan teknis tentang pembinaan atandarisasi imam masjid, strategi dakwah (fiqh khutbah, public speaking dan pengetahuan ahlus sunnah wal jamaah).
Berikutnya, standar kompetensi imam masjid meliputi fiqh masjid, fiqh dan tata cara shalat berjamaah, pengetahuan dan bacaan Al Quran, idarah dan imarah dan riayah serta peran, fungsi dan tugas Imam masjid di masyarakat dan manajemen masjid berbasis SIMAS.
Sekretaris Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Drs H Tarmizi Tohor MA mengatakan, standarisasi imam tetap masjid adalah langkah pertama dalam membangun mutu sebuah masjid.
Untuk berikutnya, penerapan standarisasi kompetensi harus dilakukan secara bertahap, baik melalui sosialisasi, berbagai pembinaan kepada imam masjid maupun melakukan pemerataan imam masjid, yang sudah memenuhi kriteria ke seluruh pelosok Provinsi Riau.
"Standar ini diberlakukan sesuai dengan masing masing tipologi masjid yang ada baik itu masjid agung, masjid besar maupun masjid raya," katanya.
Pembinaan yang digelar Jumat (20/10)- Sabtu (21/10) menampilkan tutor, yakni Sekretaris Dirjen Jenderal Bimas Islam Kemenag RI Drs H Tarmizi Tohor MA, H Husni Ismail Mag praktisi Kemenag RI, Kanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supardi MA, Kepala Bidang Urais dan Binsyar Drs H Irhas, Drs H Eka Purba Kepala Seksi Kemasjidan.
Berita Lainnya
MUI Siak latih 50 dai dan imam masjid
23 November 2023 20:16 WIB
Polisi tindaklanjuti laporan masyarakat terkait Imam Mahdi palsu di Kampar
30 October 2023 13:54 WIB
Imam Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar nilai politik identitas akan berkurang di Pemilu 2024
19 May 2023 14:40 WIB
Asisten Kapolri pantau penanganan Karhutla di Riau
15 March 2023 14:23 WIB
Tumbuhkan imam dan takwa, tahanan Mapolres Meranti diajarkan mengaji
19 December 2022 19:47 WIB
Fakta baru di balik kasus Imam Mahdi gadungan, ubah cara shalat dan ijab kabul
28 October 2022 9:32 WIB
Gubri ziarah ke makam Imam Syafi'i
18 September 2022 20:36 WIB
Mengaku Imam Mahdi dan nikahi anak di bawah umur, pria ini ditangkap Polda Riau
15 September 2022 16:30 WIB