Polisi Ciduk Buruh Di Siak Yang Setubuhi Anak Dibawah Umur

id polisi ciduk, buruh di, siak yang, setubuhi anak, dibawah umur

Polisi Ciduk Buruh Di Siak Yang Setubuhi Anak Dibawah Umur

Siak (Antarariau.com) - Seorang pemuda berinisial S (19) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh ditangkap aparat kepolisian Polsek Siak, Kabupaten Siak, Riau karena telah menyetubuhi gadis di bawah umur.

"Pelaku ditangkap karena sudah menyetubuhi NN, seorang gadis berusia 14 tahun," kata Kapolres Siak AKBP Barliansyah melalui Kapolsek Siak AKP Abdul Rahman dalam keterangan tertulisnya di Siak, Sabtu.

Dia mengatakan, perbuatan pelaku yang telah menyetubuhi seorang gadis di bawah umur tersebut terungkap dari laporan ibu korban ke Polsek Siak pada Rabu (18/10).

Dia terangkan, pelaku melancarkan perbuatan bejatnya itu dengan mengelabui korban yang kebetulan kenal dengan istri tersangka, seolah ada keperluan dengan NN.

"Korban pun dibawa menggunakan mobil ke rumah kosong. Disanalah pelaku menyetubuhinya, dimana kondisi tubuh korban dalam keadaan lemas karena mabuk kendaraan. Usai melakukan perbuatan itu, pelaku mengantarkan korban ke rumahnya," ujarnya.

Lantaran ibu korban curiga karena anaknya diantar oleh pelaku ke rumah, ia pun menanyakan perihal tersebut pada NN.

"Korban menceritakan semuanya pada ibunya. Lantaran siibu geram dan tidak terima atas perbuatan pelaku, ia pun melaporkannya pada Polsek Siak," ungkapnya lagi.

Keesokannya, Kamis (19/10) unit Res Polsek Siak yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yeri Efendi melaksanakan lidik untuk menemukan keberadaan tersangka berdasarkan informasi yang diberikan ibu korban.

"Tersangka berhasil diamankan di Benteng Hilir, Kecamatan Mempura pada Kamis sore," katanya lebih lanjut.

Dari keterangan tersangka, lanjut dia, ia mengakui telah menyetubuhi NN, gadis yang masih berusia 14 tahun itu.