LBP2AR Desak Polisi Berikan Hukuman Maksimal Untuk Pelaku Pencabulan Anak

id lbp2ar desak, polisi berikan, hukuman maksimal, untuk pelaku, pencabulan anak

LBP2AR Desak Polisi Berikan Hukuman Maksimal Untuk Pelaku Pencabulan Anak

Siak (Antarariau.com) - Ketua Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak Riau (LBP2AR), Rosmaini meminta aparat kepolisian untuk menghukum pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur seberat-beratnya agar memberi efek jera.

"Kami prihatin anak-anak selalu menjadi korban tindakan orang dewasa. Seharusnya mereka menjaga dan melindunginya, bukan menjadi pelaku kekerasan dan pelecehan," kata Rosmaini saat dikonfirmasi Antara dari Siak, Minggu.

Menurutnya, menembak mati si pelaku atau memberlakukan hukuman kebiri akan memberikan efek jera pada tersangka. Rosmaini sendiri sangat mendukung jika pemerintah menerapkan peraturan tersebut.

"Jika mereka (pelaku) hanya dihukum penjara saja, mereka bisa mengulang lagi dan lagi tindakannya, bahkan bisa lebih parah dari sebelum ia dipenjara. Logikanya begini, kalau mereka tidak mau dikebiri, jangan menjadi pelaku pelecehan seksual," ungkapnya.

Hal tersebut katanya, agar bisa memberi efek jera dan menjadi contoh bagi yang lain, agar mereka (pelaku) bisa berpikir panjang sebelum melakukan tindakan bejat itu.

Bagaimanapun lanjut Rosmaini, tindakan pelecehan telah menghancurkan masa depan si anak karena meninggalkan bekas trauma yang dalam.

Sebelumnya Kepolisian Resor Siak menangkap seorang pemuda berinisial S (19) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh, karena telah menyetubuhi anak di bawah umur, pada Kamis (19/10) sore.

"Pelaku ditangkap karena sudah menyetubuhi NN, seorang gadis berusia 14 tahun," kata Kapolres Siak AKBP Barliansyah melalui Kapolsek Siak AKP Abdul Rahman.

Dia mengatakan, perbuatan pelaku yang telah menyetubuhi seorang gadis di bawah umur tersebut terungkap dari laporan ibu korban ke Polsek Siak pada Rabu (18/10).

Dia terangkan, pelaku melancarkan perbuatan bejatnya itu dengan mengelabui korban yang kebetulan kenal dengan istri tersangka, seolah ada keperluan dengan NN.

"Korban pun dibawa menggunakan mobil ke rumah kosong. Di sanalah pelaku menyetubuhinya, dimana kondisi tubuh korban dalam keadaan lemas karena mabuk kendaraan. Usai melakukan perbuatan itu, pelaku mengantarkan korban ke rumahnya," ujarnya.